Gugatan Baru Anak Bos Sinar Mas: Wasiat dan Aset Rp 737 T

Gugatan Baru Anak Bos Sinar Mas: Wasiat dan Aset Rp 737 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2020 16:19 WIB
Anak Bos Sinar Mas Gugat Lagi Saudaranya soal Sengketa Warisan
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja kembali menggugat saudara-saudara tirinya. Kali ini, Freddy menggugat wasiat Eka Tjipta soal pembagian warisan yang dibuat di tahun 2008.

Poin yang dipermasalahkan Freddy sendiri adalah dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta. Dia menggugat dua pelaksana wasiat untuk menjelaskan soal pembagian harta ini. Dua pelaksana wasiatnya sendiri Indra Widjaja dan Elly Romsiah.

"Jadi pihak yang laksanakan wasiat, ini ada dua pelaksana, dua orang kami gugat, sisanya kakak Freddy. Orang ini bukan notaris, tapi pihak yang dicantumkan sebagai pelaksana," kata kuasa hukum Freddy, Fahmi Bahmid, di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksana ini diberikan kekuasaan untuk ambil uangnya, bagi hartanya, diberi kekuasaan lah. Ini yang dipersoalkan, kami minta sesuai dengan hukum berlaku ada aturan bahwa pelaksanaan wasiat harus melakukan perincian hartanya," ujarnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan Freddy juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatannya, Freddy juga meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan.

"Saya klarifikasi aset yang saya utarakan, itu adalah saya tidak tuntut aset, tapi harta milik ayah saya. Itu adalah keterangan ayah saya adalah pendiri Sinar Mas Group semasa hidup dan miliki aset yang saya klarifikasi. Nilainya Rp 737 triliun, belum termasuk yang sedang saya investigasi," jelas Freddy.

Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat.

Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.

Freddy menjelaskan keinginannya sendiri adalah untuk mendapatkan pembagian warisan sesuai hukum perdata yang berlaku. Dari total seluruh aset, menurutnya anak-anak dari pernikahan sah mendapatkan 2/3 hartanya, sementara itu 1/3 di antara 2/3 harta tersebut adalah hak miliknya dan saudaranya yang merupakan anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak sah.

Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.

"Itu adalah legitime portie, 2/3 hartanya untuk anak-anak sah perkawinan, 1/3 dari setengahnya 2/3 itu milik kami anak di pernikahan yang di luar sah. Saya minta hak saya sesuai UU, sesuai hukum, itu adalah sebesar legitime portie sesuai KUH perdata," kata Freddy


Hide Ads