Salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja kembali menggugat saudara-saudara tirinya. Kali ini, Freddy menggugat wasiat Eka Tjipta soal pembagian warisan yang dibuat di tahun 2008.
Poin yang dipermasalahkan Freddy sendiri adalah dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta. Dia menggugat dua pelaksana wasiat untuk menjelaskan soal pembagian harta ini. Dua pelaksana wasiatnya sendiri Indra Widjaja dan Elly Romsiah.
"Jadi pihak yang laksanakan wasiat, ini ada dua pelaksana, dua orang kami gugat, sisanya kakak Freddy. Orang ini bukan notaris, tapi pihak yang dicantumkan sebagai pelaksana," kata kuasa hukum Freddy, Fahmi Bahmid, di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksana ini diberikan kekuasaan untuk ambil uangnya, bagi hartanya, diberi kekuasaan lah. Ini yang dipersoalkan, kami minta sesuai dengan hukum berlaku ada aturan bahwa pelaksanaan wasiat harus melakukan perincian hartanya," ujarnya.
Dalam gugatan yang dilayangkan Freddy juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.
Dalam gugatannya, Freddy juga meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan.
"Saya klarifikasi aset yang saya utarakan, itu adalah saya tidak tuntut aset, tapi harta milik ayah saya. Itu adalah keterangan ayah saya adalah pendiri Sinar Mas Group semasa hidup dan miliki aset yang saya klarifikasi. Nilainya Rp 737 triliun, belum termasuk yang sedang saya investigasi," jelas Freddy.