Ya Ampun! Ada Daerah yang Serapan Anggarannya Masih di Bawah 25%

Ya Ampun! Ada Daerah yang Serapan Anggarannya Masih di Bawah 25%

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2020 17:20 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian/Foto: Puspen Kemendagri
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan ada beberapa daerah yang realisasi anggarannya masih sangat rendah. Bahkan masih jauh dari rata-rata nasional sebesar 47,34%.

"Kemarin dua hari yang lalu saya dengan 548 kepala daerah kita melakukan evaluasi realisasi anggaran. Ada yang di atas rata-rata nasional 47,34%, saya menyampaikan apresiasi dan juga ada yang di bawah itu, bahkan ada yang di bawah 25%," ungkap Tito ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Ada beberapa daerah yang realisasi anggarannya di bawah 25%. Namun, ada dua provinsi yang diberi peringatan tegas oleh Tito yakni Papua dan Sulawesi Tenggara. Realisasi anggaran Papua tercatat yang paling rendah di antara provinsi lainnya yakni sebesar 22,18% sedangkan Sulawesi Tenggara sebesar 24,56%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daerah-daerah yang di bawah 25% itu rata-rata adalah Kabupaten Kota, tapi ada dua provinsi yang saya juga beri catatan warning yaitu provinsi Papua dan Sulawesi Tenggara," sambungnya.

Keduanya diminta segera melaporkan evaluasi anggarannya sebelum awal September. Bila tidak ada peningkatan yang berarti, maka pihaknya akan mengirim tim.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak ada peningkatan, maka saya akan turunkan inspektorat Irjen Kemendagri untuk turun ada apa, sehingga dananya, anggarannya tidak terealisasi artinya tidak dibelanjakan, apa disimpan di bank atau programnya tidak dieksekusi atau ada problema lain," tuturnya.

Bila terjadi pelanggaran hukum seperti dikorupsi, maka pihaknya tak segan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Kami akan asistensi dulu, kami akan turunkan tim asistensi untuk melihat akar masalahnya apa, kalau masalahnya masalah tata kelola ya kita perbaiki, kalau misalnya masalah pengambilan kebijakan yang tidak pak, kami beri teguran. Tapi kalau ada penyimpangan apalagi penyalahgunaan keuangan masih ada langkah untuk memperbaiki mengembalikan mungkin, tapi kalau sudah masuk ke ranah pidana kita proses secara hukum pidana," pungkasnya.




(ara/ara)

Hide Ads