PNS kembali mendapatkan angin segar. Setelah gaji ke-13 cari pada 10 Agustus kemarin, kini abdi negara di wilayah Jabodetabek bisa mendapatkan diskon sepeda motor.
Diskon ini merupakan program Yamaha dari kerja sama dengan lembaga pembiayaan BAF. Promo ini merupakan program spesial PNS Merdeka untuk PNS di seluruh area Jabodetabek.
Program yang juga dibuat untuk menyambut HUT-RI ke-75 ini dikhususkan untuk PNS yang membeli motor Yamaha di seluruh dealer Yamaha di area Jabodetabek selama bulan Agustus 2020.
"Program spesial ini sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada para PNS di area Jabodetabek, yang tetap bersemangat dalam melayani negara. Melalui program spesial ini para PNS dapat memiliki motor Yamaha dengan menghemat sampai dengan 6 jutaan rupiah," kata Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek Frengky Rusli dalam keterangan resminya.
Baca selengkapnya di sini: Gaji 13 Cair, PNS Kini Dapat Diskon Beli Motor Sampai Rp 6 Juta
Langsung klik halaman selanjutnya
Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Mantan jaksa ini disebut menerima suap berupa hadiah terkait dengan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Pinangki diduga mendapatkan suap sebesar US$ 500 ribu.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," ujar Hari di kantornya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dengan kurs hari ini sebesar Rp 14.700 per dollar AS, maka kira-kira 'hadiah' yang diterima Pinangki mencapai Rp 7,35 miliar. Suap yang diterima Pinangki dinilai cukup besar, bahkan lebih besar dari kekayaannya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dikutip detikcom, Rabu (12/7/2020), Pinangki cuma memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.
Baca selengkapnya di sini: Jaksa Pinangki Terima Suap Rp 7 M, Lebih Besar dari Jumlah Hartanya
Langsung klik halaman selanjutnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Aturan itu telah ditandatangani pada 24 Juli 2020.
PP ini merupakan prakarsa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB). Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.
PP ini, kata Dini, mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat. Ia juga menambahkan bahwa PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
Bacca selengkapnya: Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus PNS