Salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja menggugat lagi saudara-saudara tirinya soal hak waris. Sekarang, Freddy menggugat wasiat Eka Tjipta soal pembagian warisan yang dibuat di tahun 2008.
Poin yang dipermasalahkan Freddy sendiri adalah dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta. Dia menggugat dua pelaksana wasiat untuk menjelaskan soal pembagian harta ini. Dua pelaksana wasiatnya sendiri Indra Widjaja dan Elly Romsiah.
Freddy kembali mendaftarkan gugatan baru soal sengketa hak warisan di PN Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pihak yang laksanakan wasiat, ini ada dua pelaksana, dua orang kami gugat, sisanya kakak Freddy. Orang ini bukan notaris, tapi pihak yang dicantumkan sebagai pelaksana," kata kuasa hukum Freddy, Fahmi Bahmid, di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020).
"Pelaksana ini diberikan kekuasaan untuk ambil uangnya, bagi hartanya, diberi kekuasaan lah. Ini yang dipersoalkan, kami minta sesuai dengan hukum berlaku ada aturan bahwa pelaksanaan wasiat harus melakukan perincian hartanya," ujarnya.
Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat.
Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.
Lalu apa saja yang diinginkan Freddy dalam gugatannya?
Simak Video "Saudara Jual Tanah Warisan"
[Gambas:Video 20detik]