Freddy Widjaja, salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja masih memperjuangkan hak warisnya. Kini Freddy menggugat wasiat Eka Tjipta di PN Jakarta Selatan.
Freddy kini bicara sebetulnya dirinya sudah mendapatkan warisan, namun menurutnya yang didapatkan belum sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebelumnya, pihak Sinar Mas Group memang pernah menyatakan bahwa Freddy sudah mendapatkan bagian dari wasiat Eka Tjipta.
"Diberitakan abang-abang tiri saya bahwa saya sudah terima hak saya dari hak waris namun belum dijelaskan rinci berapa sebenarnya jumlah yang saya terima. Ini saya jelaskan supaya nggak simpang siur saya terima akta wasiat betul," ujar Freddy ditemui di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan dirinya selaku anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak tercatat resmi hanya mendapatkan Rp 1 miliar. Sementara, kakak-kakaknya yang lain mendapatkan Rp 2 miliar.
"Jumlahnya Rp 1 miliar saja, ada abang-abang saya dapat Rp 2 miliar itu abang tercinta saya yang di atas, yang lebih kaya dari saya. Saya dengan 13 orang lainnya menerima Rp 1 miliar," jelasnya.
Sebagai informasi, Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.
Freddy menjelaskan keinginannya sendiri adalah untuk mendapatkan pembagian warisan sesuai hukum perdata yang berlaku. Dari total seluruh aset, menurutnya anak-anak dari pernikahan sah mendapatkan 2/3 hartanya, sementara itu 1/3 di antara 2/3 harta tersebut adalah hak miliknya dan saudaranya yang merupakan anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak sah.
"Itu adalah legitime portie, 2/3 hartanya untuk anak-anak sah perkawinan, 1/3 dari setengahnya 2/3 itu milik kami anak di pernikahan yang di luar sah. Saya minta hak saya sesuai UU, sesuai hukum, itu adalah sebesar legitime portie sesuai KUH perdata," kata Freddy.
Sebelumnya, dari catatan detikcom, di awal sengketa warisan Sinar Mas muncul, Sinar Mas Group sendiri pernah menyatakan bahwa Freddy sebetulnya sudah mendapatkan haknya sebagai ahli waris.
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," kata Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, Juli lalu lewat keterangan tertulis.
(eds/eds)