Akhirnya Aturan Baru Penggunaan Skuter Listrik Terbit, Ini Isinya!

Akhirnya Aturan Baru Penggunaan Skuter Listrik Terbit, Ini Isinya!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 13 Agu 2020 16:27 WIB
Dishub DKI masih izinkan skuter listrik beroperasi di Jakarta dengan syarat digunakan di jalur sepeda. Jika melanggar, Dishub tak segan menertibkan pelanggar.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Layanan skuter listrik, GrabWheels kembali beroperasi seiring keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di situ diatur salah satunya terkait operasi layanan GrabWheels.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan beroperasinya GrabWheels diharapkan dapat berdampak positif terutama mengurangi volume kendaraan dan polusi udara di DKI Jakarta. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, dia meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan jalan khusus untuk GrabWheels demi keselamatan.

"Kita tahu GrabWheels trending, banyak sekali anak muda menggunakannya tapi memang hal yang penting adalah keselamatan artinya ada 2 hal yang harus dilakukan. Pertama DKI harus memberikan jalan yang bisa dilalui GrabWheels dan kedua yaitu penegakan hukum oleh Polda dan Dishub. Tanpa itu maka terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Budi Karya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan itu, disebutkan pasal 5 ayat 1 bahwa kendaraan listrik seperti GrabWheels harus dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud disebutkan di ayat 2 seperti lajur sepeda atau jalur yang disediakan khusus untuk kendaraan listrik. Sedangkan kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan car free day, dan kawasan wisata.

Selain itu, area sekitar sarana angkutan massal dan area kawasan perkantoran. GrabWheels juga boleh beroperasi di trotoar dengan kapasitas yang memadai dan tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

ADVERTISEMENT

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menambahkan adanya aturan baru itu kecepatan maksimal dibatasi hanya boleh 15-25 kilometer (km) per jam. Untuk mengurangi risiko kecelakaan, jam operasional ditiadakan pada pukul 00.00-06.00 WIB.

"Waktu operasional kita batasi, tidak ada penggunaan tengah malam (00.00) sampai jam 06.00 WIB. Jadi itu adalah salah satu inisiatif yang juga membedakan dari sebelumnya, belajar dari sebelumnya bahwa penggunaan dini hari dan malam kurang efektif dan juga memiliki risiko yang lebih tinggi sehingga kita belajar dari situ," ucapnya.

Saat ini GrabWheels baru beroperasi di 7 titik di DKI Jakarta yakni Intiland Tower, Kuningan City, Blok M Square, Blok M Mall, Thamrin10, Lotte Shopping Avenue, Gedung BRI 2.




(eds/eds)

Hide Ads