Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
"Koordinasi kebijakan akan terus diperkuat bersama KSSK, Kementerian/Lembaga, industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terus bergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan," ujar Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, berbagai kebijakan stimulus OJK yang diterapkan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Hal itu tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Posisi Juni 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 1,49% yoy yang didukung oleh pertumbuhan kredit investasi. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh tumbuh sebesar 7,95% yoy juga didukung oleh pertumbuhan DPK Bank BUKU 4. Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 7,3% yoy.
Hingga 28 Juli 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp 54,1 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp 54,13 triliun.
![]() |
Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,11% serta rasio NPF sebesar 5,1%.
Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK hingga 15 Juli 2020 berada pada level yang memadai, yakni terpantau pada level 122,6% serta 26,0%. Angka ini berada jauh di atas threshold yang masing-masing hanya berada pada level 50% dan 10%.
Selain itu, Capital Adequacy Ratio Bank Umum Konvensional pada Juni 2020 juga tetap stabil pada angka 22,59% . Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan umum berada jauh di ambang batas ketentuan sebesar 120%, yakni masing-masing sebesar 688% dan 319%.
![]() |
"OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," pungkas Anto.
(mul/mpr)