Jakarta -
Freddy Widjaja, salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja kembali menggugat lagi saudara-saudara tirinya soal hak waris. Wasiat Eka Tjipta soal pembagian warisan yang dibuat di tahun 2008 yang kini dipermasalahkan.
Freddy kembali mendaftarkan gugatan baru soal sengketa hak warisan di PN Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini fakta menarik soal babak baru kasus sengketa warisan mendiang bos Sinar Mas.
1. Freddy Gugat Wasiat Eka Tjipta
Yang jadi masalah, Freddy menilai dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta. Dia menggugat dua pelaksana wasiat untuk menjelaskan soal pembagian harta ini. Dua pelaksana wasiatnya sendiri Indra Widjaja dan Elly Romsiah.
"Jadi pihak yang laksanakan wasiat, ini ada dua pelaksana, dua orang kami gugat, sisanya kakak Freddy. Orang ini bukan notaris, tapi pihak yang dicantumkan sebagai pelaksana," kata kuasa hukum Freddy, Fahmi Bahmid, di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020).
"Pelaksana ini diberikan kekuasaan untuk ambil uangnya, bagi hartanya, diberi kekuasaan lah. Ini yang dipersoalkan, kami minta sesuai dengan hukum berlaku ada aturan bahwa pelaksanaan wasiat harus melakukan perincian hartanya," ujarnya.
2. Aset Rp 737 Triliun Dipermasalahkan
Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan.
Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.
"Saya klarifikasi aset yang saya utarakan, itu adalah saya tidak tuntut aset, tapi harta milik ayah saya. Itu adalah keterangan ayah saya adalah pendiri Sinar Mas Group semasa hidup dan miliki aset yang saya klarifikasi. Nilainya Rp 737 triliun, belum termasuk yang sedang saya investigasi," jelas Freddy.
3. Hitung-hitungan Warisan Freddy
Freddy menjelaskan keinginannya sendiri adalah untuk mendapatkan pembagian warisan sesuai hukum perdata yang berlaku. Dari total seluruh aset, menurutnya anak-anak dari pernikahan sah mendapatkan 2/3 hartanya, sementara itu 1/3 di antara 2/3 harta tersebut adalah hak miliknya dan saudaranya yang merupakan anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak sah.
Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.
"Itu adalah legitime portie, 2/3 hartanya untuk anak-anak sah perkawinan, 1/3 dari setengahnya 2/3 itu milik kami anak di pernikahan yang di luar sah. Saya minta hak saya sesuai UU, sesuai hukum, itu adalah sebesar legitime portie sesuai KUH perdata," kata Freddy.
Dia juga menjelaskan dirinya sendiri sebetulnya sudah dapat warisan namun perhitungannya belum tepat. Dia mengaku selaku anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak tercatat resmi hanya mendapatkan Rp 1 miliar. Sementara, kakak-kakaknya yang lain mendapatkan Rp 2 miliar.
"Jumlahnya Rp 1 miliar saja, ada abang-abang saya dapat Rp 2 miliar itu abang tercinta saya yang di atas, yang lebih kaya dari saya. Saya dengan 13 orang lainnya menerima Rp 1 miliar," jelasnya.
Simak Video "Video: Bos Telegram Bakal Bagi-bagi Warisan Rp 227 Triliun ke 100 Anaknya"
[Gambas:Video 20detik]