Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan ini merupakan program subsidi gaji guna menjaga daya beli atau tingkat konsumsi masyarakat di tengah pandemi Corona.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, kriteria pegawai yang masuk daftar penerima bantuan adalah tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Akan tetapi, bagaimana nasib pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta dan tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek namun perusahaannya bangkrut saat pandemi Corona?
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto memastikan seluruh pegawai yang perusahaannya bangkrut karena Corona masih bisa dapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Asalkan, terbukti aktif sebagai peserta BP Jamsostek per tanggal 30 Juni 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang masih tercatat di sistem BP Jamsostek per 30 Juni 2020 mereka eligible, mereka masuk daftar calon penerima subsidi ini, berhak," tegas Agus dalam Blak-blakan detikcom, Jumat (14/8/2020).
Secara umum, kriteria pegawai swasta yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah ini adalah bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, peserta aktif BP Jamsostek, Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah, memiliki rekening yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja.
"Jadi saat ini kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai umum yaitu yang upahnya di bawah Rp 5 juta, kemudian tercatat sebagai peserta aktif, cut off-nya tanggal 30 Juni 2020," katanya.
Dia menjelaskan, peserta aktif BP Jamsostek di sini masih campur antara kelompok yang menunggak iuran dan tidak. Bagi kelompok yang menunggak akan diimbau untuk segera menyelesaikan sebagaimana perintah dari regulasi yang ada.
"Peserta aktif di sini adalah peserta yang masih tercatat di BP Jamsostek, apakah masih mengiur atau menunggak, dari kriteria kita masukan semua namun dari sini kita bisa mengelompokkan. Jadi yang masih belum mengiur kita kelompokkan dulu, kita himbau, kita sampaikan kepada perusahaan untuk melengkapi, karena ini merupakan kewajiban, perintah dari regulasi untuk mematuhi peraturan yang ada," katanya.
(hek/zlf)