Penyewaan skuter listrik, GrabWheels boleh beroperasi lagi setelah sempat dilarang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk beroperasi di jalan raya, jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar, ataupun saat car free day (CFD) pada akhir 2019 lalu.
GrabWheels bisa beroperasi kembali setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Permenhub itu menjabarkan ketentuan penggunaan skuter listrik, salah satunya area pengoperasiannya.
Pada pasal 5 ayat 1 Permenhub tersebut, skuter listrik hanya boleh beroperasi di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud disebutkan di ayat 2 yakni lajur sepeda atau jalur yang disediakan khusus untuk kendaraan listrik. Sedangkan, kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan CFD, dan kawasan wisata. Artinya, di luar area tersebut penggunaan skuter listrik dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menerapkan aturan tersebut pada pengguna GrabWheels, Grab memasang fitur baru di setiap unit skuter listriknya yakni sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang, seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Dikutip dari keterangan resmi Grab Indonesia, Jumat (14/8/2020), fitur tersebut mencegah pengguna mengendarai skuternya ke area yang telah ditentukan di Jakarta sesuai dengan peraturan. Pengguna akan diberitahu jika telah memasuki zona tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti.
Saat ini GrabWheels pun baru beroperasi kembali di 7 titik di DKI Jakarta yakni Intiland Tower, Kuningan City, Blok M Square, Blok M Mall, Thamrin10, Lotte Shopping Avenue, Gedung BRI 2. Sementara, sebelumnya pada akhir 2019 GrabWheels juga beroperasi di kawasan Sudirman dan Thamrin.
Di pengoperasiannya kembali ini, Grab Indonesia juga menetapkan aturan baru yakni kecepatan maksimal dibatasi hanya boleh 15-25 kilometer (km) per jam. Kemudian, untuk mengurangi risiko kecelakaan, jam operasional ditiadakan pada pukul 00.00-06.00 WIB.
(eds/eds)