BP Jamsostek memastikan kecelakaan kerja yang terjadi saat penerapan work from home (WFH) tetap mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK). Hal itu sudah diterapkan sejak pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat pandemi Corona.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan manfaat yang didapat para peserta pun sama besarnya seperti kecelakaan kerja di perusahaan atau pabrik tempat bekerja.
"Iya betul, jadi para pekerja yang bekerja di rumah atau WFH apabila mengalami kecelakaan kerja walaupun di rumah kita cover dan kita kategorikan kecelakaan kerja akan mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan," kata Agus dalam Blak-blakan detikcom, Jumat (14/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana iuran yang dikelola BP Jamsostek mencapai Rp 430 triliun per Juli 2020. Selama pandemi, Agus mengatakan terjadi peningkatan klaim program jaminan hari tua (JHT). Peningkatan tersebut terjadi pada periode Mei hingga Juli, atau pada saat banyak tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Corona.
"Kalau kita lihat jumlah klaim memang ada peningkatan, Januari-Februari masih stabil, Maret agak berkurang, April agak berkurang karena ada PSBB dan sebagainya, Mei mulai naik, Juni naik tajam, dan Juli naik terus," jelasnya.
Menurut Agus, manfaat klaim JHT bisa dilakukan pengambilan dengan besaran 30% atau 10%. Untuk besaran 30% ini, dikatakan Agus dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, sedangkan yang 10% untuk kebutuhan lainnya.
Meski begitu, Agus menegaskan pengambilan sebagian ini hanya bisa dipilih salah satu dan hanya berlaku untuk peserta yang tercatat sudah mengiur selama 10 tahun lebih.
"Pengambilan sebagian bisa diambil setelah masa iuran selama minimal 10 tahun, namun demikian ada konsekuensi pajak, pajaknya lumayan besar," katanya.
Bagi peserta yang terdampak Corona, Agus memastikan tidak perlu khawatir dengan proses pencairan. Menurut dia, pencairan manfaat JHT bisa dilakukan dalam kurun waktu satu bulan. Proses pencairan pun saat ini tidak perlu datang ke kantor cabang, melainkan cukup secara online atau virtual.
Dia menceritakan layanan BP Jamsostek saat ini tidak lagi face to face atau kontak fisik. Penerapan ini juga berlaku bagi peserta yang tetap datang ke kantor cabang. Menurut dia, seluruh layanan BP Jamsostek di kantor cabang pun dilakukan secara virtual.
Di kantor cabang, Agus mengatakan hanya tersedia bilik monitor yang nantinya bisa digunakan oleh para peserta. Para pegawai BP Jamsostek pun memberikan layanan melalui monitor yang tersedia. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan mengenai physical distancing atau jaga jarak.
"Ini kita lakukan secara online ini peserta kalau lakukan klaim cukup dari rumah masing-masing, dia akses ke kanal digital kita, upload data lalu kita lakukan validasi, interview secara digital dan nanti dana ditransfer ke rekening masing-masing, sudah selesai sama sekali tidak ada kontak fisik," ungkapnya.
(hek/zlf)