Bantuan Rp 600 Ribu dan Kado UMKM Cair Mulai Agustus 2020

Bantuan Rp 600 Ribu dan Kado UMKM Cair Mulai Agustus 2020

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 15 Agu 2020 12:30 WIB
Pegawai Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan
Foto: Tim Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Pemerintah memastikan pencairan program bantuan Rp 600 ribu atau subsidi gaji bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan bantuan produktif bagi pelaku UMKM dimulai pada Agustus 2020.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan kedua program bantuan ini merupakan hadiah pemerintah kepada masyarakat pada hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 tahun.

"Arahan Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) ke kami, Presiden pesan ini harus diluncurkan di bulan Agustus sebagai hadiah ulang tahun ke-75 Republik Indonesia dari pemerintah kepada rakyat Indonesia," kata Budi dalam acara video conference FMB9, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program subsidi gaji ini ditujukan kepada 15,7 juta tenaga kerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan aktif terdaftar di BP Jamsostek. Anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 37,74 triliun.

Program ini tidak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai BUMN. Namun para pekerja tidak permanen alias outsourcing dan honorer di pemerintah bisa mendapat asalkan terdaftar di BP Jamsostek.

ADVERTISEMENT

"Rencana akan diberikan (bantuan) Rp 600 ribu per bulan, 2 tahap dalam 4 bulan. Jadi mungkin di kuartal III ini sekali dikasih Rp 1,2 juta, di kuartal IV sekali dikasih Rp 1,2 juta," jelasnya.

Sementara itu, untuk bantuan presiden produktif ditujukan kepada 12 juta pelaku UMKM. Menurut Wakil Menteri BUMN ini, bantuan berupa hibah sebesar Rp 2,4 juta.

"Ini sudah disiapkan dan rencananya bukan hanya bulan ini dan akan disalurkan setelah hari kemerdekaan 75 tahun. Sekali lagi, ini sebagai hadiah kepada UKM yang menjadi dasar ekonomi Indonesia," ungkapnya.




(hek/fdl)

Hide Ads