Pupuk Indonesia Siapkan Stok 775 Ton Pupuk Nonsubsidi untuk Petani

Pupuk Indonesia Siapkan Stok 775 Ton Pupuk Nonsubsidi untuk Petani

Inkana Putri - detikFinance
Sabtu, 15 Agu 2020 15:21 WIB
Pupuk
Foto: Pupuk Indonesia
Jakarta -

Guna memenuhi kebutuhan pupuk masyarakat petani, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk non-subsidi mulai dari Lini I sampai Lini IV. Hingga 12 Agustus 2020, total stok pupuk nonsubsidi nasional yang telah disiapkan sebesar 775.704 ton.

Adapun rincian pupuk nonsubsidi nasional di antaranya pupuk urea 561.235 ton, NPK 211.055 ton, SP-36 408 ton, ZA 2.843 ton, dan Organik 163 ton. Stok tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, yakni PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan selain menjalankan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK), Perseroan juga menjaga ketersediaan pupuk nonsubsidi di seluruh daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guna memenuhi kebutuhan tersebut, maka kami telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di daerah-daerah. Sehingga dapat menjadi solusi alternatif atas kebutuhan para petani yang tidak teregistrasi dalam daftar penerima subsidi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2020).

Disamping itu, Pupuk Indonesia terus menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi. Hingga 9 Agustus 2020, Perseroan mencatat telah menyalurkan sebanyak 5.633.213 ton atau setara 71%. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020, total alokasi di tahun 2020 sebesar 7.949.303 ton.

ADVERTISEMENT

Wijaya menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian.

Dalam proses penyaluran, para produsen pupuk juga selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Adapun peraturan tersebut antara lain, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, dan Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.




(akn/ara)

Hide Ads