Para Konglomerat Dipanggil Ditjen Pajak

Para Konglomerat Dipanggil Ditjen Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 16 Des 2025 13:22 WIB
Para Konglomerat Dipanggil Ditjen Pajak
Ilustrasi Kantor Pajak/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memanggil wajib pajak konglomerat (High Wealth Individual) dalam beberapa waktu terakhir. Pemanggilan itu untuk menyesuaikan data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data pembanding yang dimiliki pemerintah.

Demikian kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Pemanggilan wajib pajak adalah bagian dari pengawasan dan komunikasi kepatuhan rutin yang dilakukan DJP dengan pendekatan persuasif.

"Kalau kita jujur dari sisi data beneficial owner yang HWI, kebetulan hari ini juga saya melakukan pemanggilan untuk konsultasi kepada HWI. Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik," kata Bimo dalam acara 'Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba', dikutip Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo menyebut pihaknya telah mengantongi beragam sumber data yang jauh lebih lengkap dibandingkan sebelumnya, termasuk data beneficial owner. Hanya saja sebagian wajib pajak masih merasa otoritas pajak tidak memiliki akses terhadap data tersebut sehingga tidak dilaporkan dalam SPT.

"Jadi ada banyak sekali sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib Pajak. Terkadang wajib pajak mungkin merasa kita nggak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Bimo menilai kondisi ini sebagai sebuah paradoks fiskal. Di satu sisi kelompok berpenghasilan tinggi memiliki kemampuan ekonomi besar, namun di sisi lain pelaporan pajaknya tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya.

"Nah kami bisa melihat di situ betapa sebenarnya ada sebuah paradoks. Paradoks di mana seharusnya kebijakan fiskal itu bisa menjadi penyeimbang, bisa menjadi balancer supaya ketimpangan sosial, ketimpangan penghasilan itu bisa terminimalisasi," jelas Bimo.

"Apalagi kalau kita berkaca pada moral kompas kita UUD 1945 Pasal 33. Ini yang memang menjadi PR besar," tambahnya.

Saksikan Live DetikSore:

Lihat juga Video: Muncul Usulan Pajak Orang Kaya dengan Harta di Atas Rp 200 M

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads