Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan adanya perubahan skema pembayaran subsidi pupuk yang akan mulai diterapkan pada 2026. Hal itu disampaikannya pada Senin (15/12) saat menjalani sidang promosi doktor di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sudaryono menjelaskan, selama ini negara merealisasikan seluruh anggaran subsidi pupuk kepada produsen, yakni Pupuk Indonesia, setelah pupuk tersalurkan ke petani. Namun ke depan, skema tersebut akan diubah dengan sebagian dana subsidi dibayarkan di awal untuk pengadaan bahan baku.
Menurutnya, perubahan mekanisme pembayaran ini berpotensi menghasilkan efisiensi yang cukup signifikan, dengan nilai mencapai Rp 4,1 triliun. Dengan pembayaran di awal, Pupuk Indonesia tidak lagi harus menanggung bunga utang untuk pengadaan bahan baku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Efisiensi ini sebetulnya hak perusahaan, tapi atas arahan Presiden dan Menteri Pertanian, manfaatnya dikembalikan ke rakyat dalam bentuk penurunan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen," ujar Sudaryono, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Sudaryono menambahkan perbaikan mekanisme pembayaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi tata kelola pupuk bersubsidi secara menyeluruh.
Sejalan dengan itu, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan) Jekvy Hendra menjelaskan, regulasi terbaru tersebut menitikberatkan pada perubahan mekanisme pembayaran subsidi pupuk.
"Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14," kata Jekvy.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pembayaran subsidi pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan, sesuai dengan rencana pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi.
Pengadaan bahan baku tersebut disesuaikan dengan kebutuhan produksi pupuk bersubsidi berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan). Pembayaran subsidi di awal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku selama satu tahun.
Adapun pencairan dana oleh pemerintah dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan.
Tonton juga video "Melihat Pengolahan Pupuk dari Sampah Makanan di Koperasi Kompos K"
(anl/ega)










































