Pemerintah akan meluncurkan program bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Program ini tidak berlaku untuk para peserta yang menerima manfaat Kartu PraKerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hal itu dilakukan agar program-program bantuan dari pemerintah merata.
"Apakah bisa yang sudah mendapatkan Kartu Pra Kerja mendapatkan juga program subsidi gaji? Saya kira begini ya, bagaimana sebisanya semua masyarakat itu bisa mendapatkan, merasakan manfaat kehadiran negara," kata Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa lalu (11/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu maka pemerintah memutuskan bahwa mereka yang sudah ikut program Kartu Prakerja tidak lagi mendapatkan subsidi gaji. Dengan begitu maka beragam program bantuan pemerintah tidak bertumpuk pada orang yang itu-itu saja.
"Sementara kita mengambil langkah agar pemerataan itu terjadi maka yang sudah penerima program Kartu Pra Kerja ya tidak mengambil manfaat dari subsidi gaji," sebutnya.
Peserta program Kartu Pra Kerja sendiri diprioritaskan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan imbas pandemi COVID-19. Mereka yang mengikuti program Kartu Pra Kerja juga mendapatkan insentif Rp 600 ribu selama 4 bulan. Nilai yang mereka dapatkan sama seperti penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta.
"Kita merasa karena yang harus dibantu itu banyak, alangkah baiknya tidak bertumpuk pada 1-2 orang. Jadi yang sudah mendapatkan Kartu Pra Kerja ya berikan kesempatan itu kepada yang lainnya," tambah Ida.
(acd/eds)