UMKM Mau Garap Proyek BUMN di Bawah Rp 14 M? Cek di Sini Caranya

UMKM Mau Garap Proyek BUMN di Bawah Rp 14 M? Cek di Sini Caranya

TIm Detikcom - detikFinance
Jumat, 21 Agu 2020 19:00 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Mulai Agustus ini berbagai belanja proyek BUMN dengan nilai di bawah Rp 14 miliar diserahkan ke UMKM. Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya untuk membantu UMKM.

"Kita juga ingin membantu UMKM karena itu kita Insya Allah tanggal 17 Agustus akan melaunching program di mana capex BUMN kita tidak mau lagi yang Rp 250 juta sampai Rp 14 miliar diambil BUMN juga. Saya sudah mengeluarkan peraturan Menteri BUMN tidak boleh saling tender," terang Erick dalam teleconference, Rabu (12/8/2020).

Bagi UMKM yang berminat, bagaimana caranya? Dikutip dari Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, UMKM yang berminat bisa mendaftar melalui platform Pasar Digital UMKM (PaDi), termasuk untuk urusan akses permodalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku UMKM cukup mengakses https://bisnis.padiumkm.id/auth/register. Setelah itu isi formulir lengkap, mulai dari identitas lengkap usaha, hingga nomor rekening, alamat email, dan nomor telepon seluler yang aktif.

Beberapa kategori produk maupun jasa yang ditawarkan kepada UMKM melalui PaDi antara lain, material konstruksi, jasa konstruksi dan renovasi, jasa ekspedisi dan pengepakan, pengadaan dan sewa peralatan mesin. Selanjutnya jasa advertising, pengadaan dan sewa perlengkapan furniture, catering dan snack.

ADVERTISEMENT

Kategori produk dan jasa lainnya, antara lain barang elektronik, komputer, dan peripheral, jasa konsultan dan penilaian, alat-jasa keselamatan dan kesehatan, alat tulis kantor. Lalu ada jasa event organizer, jasa mandor dan tenaga kerja lainnya, jasa perawatan elektronik dan IT, jasa perawatan gedung, jasa perawatan kendaraan, jasa percetakan dan media, serta jasa travel dan akomodasi.

Terakhir, konveksi dan laundry, pendidikan dan pelatihan, pengadaan dan sewa kendaraan, pertanian dan peternakan, sewa gedung, serta souvenir dan merchandise.

Ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan adalah saat mengunggah barang lewat platform PaDi, yaitu:

klik halaman selanjutnya

(1) Harus ada nama produk

(2) Jangan lupa tuliskan deskripsi produk

(3) Kategori produk

(4) Foto produk tidak boleh lebih dari 1 MB atau 1.000x1.000 px

(5) Masukan juga jumlah stok produk

(6) Jelaskan berat (kg) dan dimensi produk (cm)

(7) Masukkan harga produk

(8) Jumlah pembelian minimal dan jumlah kelipatan produk juga dijelaskan

Hal lain yang perlu diperhatikan pelaku UMKM terkait platform PaDi adalah, saat mendaftar sistem PaDi akan mengecek data dan kelengkapan dokumen. Akun akan aktif setelah terverifikasi dan setelah itu pelaku UMKM bisa langsung berdagang.

Setiap produk yang diunggah akan melalui masa kurasi untuk memastikan produk tersebut sesuai dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Setelah produk sudah terverifikasi, pelaku UMKM bisa mengecek di laman data produk. Pengin tahu informasinya, buruan kunjungi www.padiumkm.id. Selamat mencoba!



Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads