Sederet Dampak Jika Motor Kena Ganjil Genap

Sederet Dampak Jika Motor Kena Ganjil Genap

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 23 Agu 2020 19:24 WIB
Hingga kini pengendara sepeda motor masih nekat melintas JLNT Casablanca. Polisi pun akan memasang kamera e-TLE di JLNT tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengungkapkan dampak yang bisa terjadi jika aturan ganjil genap diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu rencananya akan diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Jika itu dilakukan, masyarakat bisa saja nantinya membuat plat nomor palsu untuk mengakali kebijakan ganjil genap. Jadi ketika motor berplat ganjil dilarang melintas, dia menggunakan plat nomor genap. Hari berikutnya diganti dengan plat nomor ganjil. Begitu seterusnya.

"Efek dominonya itu tentu satu, banyak orang akan memalsukan plat nomor (kendaraan)," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (23/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang kedua, lanjut dia akan banyak pemotor yang main kucing-kucingan dengan aparat agar tidak ketahuan melanggar aturan ganjil genap. Lalu yang ketiga, kebijakan itu bisa memicu meningkatnya rantai penyebaran virus Corona karena orang berdesak-desakan naik angkutan umum.

"Yang ketiganya menurut saya nanti efek dominonya ini penularan COVID-19 ini makin tidak terkendali karena kita konteksnya tetap dalam suasana pengendalian rantai penyebaran COVID ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, nantinya masyarakat bisa terdorong untuk membeli sepeda motor agar memiliki yang berplat ganjil dan genap.

Lebih lanjut, kurir dan ojek online (ojol) memang akan dibebaskan dari aturan ganjil genap, tapi dia mempertanyakan nasib kurir kantor yang tak berseragam resmi sebagai penyedia jasa ekspedisi.

"Kan banyak juga pengiriman dari perusahaan-perusahaan itu kan banyak menggunakan motor kan, motor perusahaan tapi tetap jadi motor pribadi kan. Pada saat itu kan akan menyulitkan pengiriman barang. Jadi kalau motor ini dampaknya banyak sekali," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan dirinya mendukung kebijakan ganjil genap untuk motor tapi bukan sebagai kebijakan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

"Saya mendukung kebijakan ganjil genap memang pembatasan kendaraan. Kalau itu digunakan untuk COVID itu nggak betul. Jadi harus dibuat peraturan sendiri," ujarnya.

Kebijakan ganjil genap sepeda motor diatur dalam Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal. Menurutnya tidak tepat jika membatasi orang keluar rumah dan membatasi orang naik kendaraan umum dengan cara menerapkan kebijakan tersebut.

"Kan saya sudah bilang tadi bahwa (seharusnya) peraturannya bukan untuk COVID," tambahnya.




(toy/dna)

Hide Ads