Facebook Akhirnya Bayar Pajak Rp 1,8 T ke Prancis

Facebook Akhirnya Bayar Pajak Rp 1,8 T ke Prancis

S - detikFinance
Selasa, 25 Agu 2020 10:05 WIB
Facebook ramai diboikot gara-gara dianggap enggan atasi ujaran kebencian, apakah Facebook akan mati?
Foto: BBC Magazine
Jakarta -

Facebook akhirnya bersedia membayar pajak kepada pemerintahan Prancis sebesar €106 juta (US$ 125 juta) setara Rp 1,8 triliun dalam kurs Rp 14.500/US$. Hal itu dilakukan demi menyelesaikan perselisihan atas pendapatan yang diperoleh Facebook dari negara tersebut.

Pembayaran pajak itu mencakup kewajiban selama satu dekade terakhir sejak Facebook beroperasi di Prancis dari 2009 lalu. Raksasa jejaring sosial itu juga setuju untuk membayar pajak sebesar € 8,46 juta untuk pendapatan mereka di Prancis sepanjang 2020 ini yang jumlahnya 50% lebih banyak daripada tahun 2019.

"Kami membayar pajak di setiap pasar di tempat kami beroperasi. Kami menangani kewajiban pajak dengan serius dan bekerja sama dengan otoritas pajak di seluruh dunia untuk memastikan kepatuhan terhadap semua undang-undang perpajakan yang berlaku dan untuk menyelesaikan setiap sengketa, seperti yang telah kami lakukan dengan otoritas pajak Prancis," ujar Juru Bicara Facebook dikutip dari BBC, Selasa (25/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Facebook enggan merinci total sengketa pajaknya dengan Prancis. Akan tetapi, Prancis telah mendorong perusahaan teknologi untuk membayar lebih banyak pajak di dalam negara tempat mereka beroperasi.

Raksasa teknologi lainnya seperti Google, Apple dan Amazon juga telah mencapai kesepakatan serupa dengan otoritas pajak Prancis.




(eds/eds)

Hide Ads