Bantuan Rp 600 ribu berupa subsidi upah untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta batal cair hari ini. Semula Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusahakan agar insentif buat pegawai non PNS dan BUMN itu bisa ditransfer Selasa 25 Agustus.
Dirinya pun meminta maaf karena transfer dana tersebut tertunda. Setidaknya pihaknya butuh waktu paling lambat 4 hari terhitung sejak kemarin untuk melakukan pengecekan data calon penerima bantuan Rp 600 ribu.
Kemarin pihaknya telah menerima data yang sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebanyak 2,5 juta data pekerja ke Kemnaker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di juknis-nya (petunjuk teknis) itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis itu, jadi 2,5 juta, kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Pihaknya mengupayakan 2,5 juta pekerja yang masuk batch pertama bisa menerima transferan pada akhir Agustus ini.
"Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," tambahnya.
(toy/zlf)