Soal Warisan, Freddy Widjaja Sudah Cabut Kok Gugat Lagi Saudara Tirinya?

Soal Warisan, Freddy Widjaja Sudah Cabut Kok Gugat Lagi Saudara Tirinya?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 26 Agu 2020 11:49 WIB
Anak Bos Sinar Mas Gugat Lagi Saudaranya soal Sengketa Warisan
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Freddy Widjaja, salah satu anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, masih menggugat saudara tirinya untuk memperjuangkan hak warisnya. Kali ini gugatan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah sebelumnya gugatan dicabut dari PN Jakarta Pusat.

Gugatan yang diajukan berbeda. Kali ini Freddy mempermasalahkan dan minta dirinci kepada tergugat terkait akta wasiat yang dibuat 25 April 2008 karena dinilai tidak sesuai dengan aset Sinar Mas Group yang ditelusuri mencapai Rp 737 triliun, sedangkan gugatan sebelumnya meminta setengah bagian dari 12 aset warisan Sinar Mas Group peninggalan Eka Tjipta senilai Rp 600 triliun.

"Saya melihat gugatan saya itu yang pertama di Jakarta Pusat kalau saya teruskan itu jadi panjang. Maksudnya panjang prosesnya jadi panjang karena tergugat perusahaan semua. Sedangkan dari sisi mereka tidak mengakui Pak Eka punya saham lah, apa lah, saya harus buktikan dulu. Setelah saya temukan buktinya, tapi saya tidak mau jalur ke sana. Itu akta wasiat-nya dulu coba jelaskan bagaimana, kita mesti lihat dulu akarnya, apa penyebabnya, saya gugat lewat jalur yang lebih tepat lah," kata Freddy saat bincang khusus dengan detikcom, ditulis Rabu (26/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal aset Sinar Mas Group yang saat ini dipermasalahkan Rp 737 triliun, Freddy menegaskan bahwa itu hanya sebagai referensi dan perhitungannya yang dilihat dari laporan keuangan tahunan perusahaan. Dia yakin masih ada lagi harta kekayaan Eka Tjipta yang belum terhitung dan sedang terus ditelusuri.

"Perlu saya tekankan Rp 737 triliun itu bukan yang saya maksud sebagai aset milik Ayah saya. Itu hanya referensi, nanti setelah hitung-hitungan di atas meja pengadilan, di dalam ruang sidang, gugatan saya dikabulkan oleh majelis hakim baru kita hitung berdasarkan data yang saya punya maupun hakim yang akan meminta kepada mereka untuk menjelaskan dimana aset-aset milik Ayah saya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah tergugat merinci jumlah aset Eka Tjipta sebenarnya, baru lah nanti dihitung berapa total kekayaannya dan dijadikan sebagai dasar untuk akta wasiat yang baru. Freddy meminta tidak ada perbedaan hak waris antara anak dari pernikahan resmi atau tidak karena menurutnya semuanya sama saja yakni sah menurut agama.

"Negara kita ini menganut sistem monogami, perbedaannya antara umat muslim dan non muslim adalah umat muslim kan di KUA, kalau non muslim itu kan catatan sipil. Catatan sipilnya itu kan hanya boleh satu, makanya nggak bisa. Tapi perkawinan sah menurut agama, hanya saja tidak dicatatkan di catatan sipil. Itu lah istilahnya yang benar. Sebenarnya kami ini semua sama, cuma nggak ada catatan sipil," terangnya.

Sebagai informasi, Eka Tjipta disebut mempunyai 5 istri dengan konfirmasi 1 di antaranya tidak menikah dan dikaruniai 1 anak. Total keseluruhan ada 28 orang anak Eka Tjipta, salah satunya Freddy Widjaja.

Dalam hal ini Freddy hanya menggugat 5 saudara tirinya yang mengelola Sinar Mas Group mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Serta Indra Widjaja juga digugat karena sekaligus sebagai pelaksana wasiat bersama mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah yang juga masuk dalam daftar salah satu tergugat.

Freddy mengaku sampai saat ini berhubungan baik dengan Elly Romsiah. Dia memasukkan mantan sekretaris Ayahnya itu agar sebagai 'saksi' untuk merincikan atas harta peninggalan Eka Tjipta selaku pelaksana wasiat dan orang yang sudah mengabdi selama 53 tahun kepada Ayahnya.

"Ibu Elly Romsiah sebagai salah satu pemegang wasiat beliau adalah mantan sekretaris dari Ayah saya yang sudah bekerja kurang lebih 53 tahun dan baru pensiun kemarin bulan Januari 2020," katanya.

Soal tempat gugatan yang berpindah dari PN Pusat ke PN Selatan, Freddy bilang, tidak ada alasan khusus. Menurutnya kasus ini bisa diajukan di PN mana saja selama masih di wilayah DKI Jakarta.

"Karena yang tergugatnya ada yang berdomisili di Barat, Selatan, Pusat, jadi kita bisa pilih. (Pilih di PN Selatan) itu tergantung kuasa hukum saya yang kasih advice (nasihat) kepada saya. Yang penting buat saya di mana saja pengadilan, yang penting bisa proses saya punya gugatan dan syukur-syukur sesuai bukti yang ada kita dikabulkan gugatan kita. Saya juga sudah pegang bukti-bukti yang di ruang sidang nanti kita keluarkan," tegasnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads