Kementerian Keuangan akan mengeluarkan kebijakan untuk seluruh kementerian/lembaga terkait pedoman pemberian pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang naik menjadi Rp 200 ribu. Namun ternyata bukan berarti semua PNS akan dapat pulsa tersebut.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan kebijakan pemberian pulsa kepada PNS sejatinya sudah ada dan besarannya Rp 150 ribu. Dengan adanya keputusan ini maka besarannya ditambah.
Namun kebijakan pemberian pulsa itu juga dikembalikan kepada kementerian dan lembaga masing-masing terkait PNS mana yang berhak diberikan fasilitas pulsa. Kemenkeu hanya memberikan pedoman standar biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya Rp 150 ribu, sekarang naik Rp 200 ribu. Kita Rp 150 ribu itu standar biaya yang dipakai K/L kalau pegawai butuh. Kan K/L punya standar pedoman supaya nanti diaudit dia punya landasan. Menkeu menetapkan sekarang mau direvisi ke Rp 200 sebab infonya masih dibutuhkan lebih dari Rp 150 ribu," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
"Jadi tidak wajib tergantung masing-masing K/L. Mereka yang tau punya potensi siapa pegawai-pegawainya untuk dikasih," tambahnya.
Askolani menjelaskan, kebijakan pemberian pulsa yang jadi Rp 200 ribu kepada PNS itu alasannya kebutuhan atas internet untuk bekerja di era pandemi ini semakin tinggi. Oleh karena itu dengan dinaikkannya pedoman penyaluran pulsa itu diharapkan tidak ada lagi alasan PNS untuk bolos rapat virtual baik di internal maupun dengan K/L lainnya.
Untuk anggarannya juga menggunakan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga. Sehingga dengan adanya kebijakan kenaikan pemberian pulsa, kementerian dan lembaga bisa melakukan realokasi anggarannya.
(das/eds)