Seluruh jajaran direksi BUMN harus disiplin dalam menjalankan instruksi yang tertuang dalam surat edaran (SE) maupun peraturan menteri. Jika tidak, konsekuensi yang didapat bisa dicopot.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara ANPK Tahun 2020, Rabu (26/8/2020). Awalnya, Erick menceritakan ada tiga instruksi yang diterbitkan demi menjalankan transformasi, good corporate governance (GCG), dan transparansi di BUMN.
Hingga saat ini, Erick sudah menerbitkan tiga instruksi yang mendukung manajemen anti suap di lingkungan BUMN. Pertama, surat edaran mengenai larangan pemberian membawa hadiah pada rapat-rapat di BUMN. Surat edaran atau aturan yang kedua mengenai tender penunjukan langsung BUMN. Ketiga, kepemilikan atau pelaksanaan ISO 37001 mengenai transformasi, GCG, dan transparansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah saya belum puas, hari ini saya dapat laporan baru 53% (yang menerapkan ISO 37001), tapi saya akan push terus kalau bisa 100%," kata Erick dalam acara ANPK, Rabu (26/8/2020).
Khusus pelaksanaan transformasi, GCG, dan transparansi, Erick mengaku sudah menginstruksikan Sekretaris Kementerian BUMN (Sesmen) untuk memantau program ini secara intens sehingga sampai akhir tahun ini bisa diterapkan 100%.
"Kalau sampai akhir tahun ini tidak dilakukan juga ya kita copot saja direksinya karena ini bagian dari komitmen, karena kalau tidak dilakukan ini akhirnya transformasi, GCG, transparansi tidak berjalan," jelasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video Kejagung Kaji UU BUMN Baru soal Direksi-Komisari Bukan Penyelenggara Negara"
[Gambas:Video 20detik]