Punya Gaji Pas Rp 5 Juta, Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?

Punya Gaji Pas Rp 5 Juta, Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2020 13:30 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Program bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan untuk pekerja swasta mulai cair bertahap. Bantuan akan ditransfer sekaligus Rp 1,2 juta atau dalam dua tahap.

Sejak awal pemerintah menegaskan pegawai yang mendapat bantuan tersebut adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana jika yang gajinya ngepas Rp 5 juta?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pegawai swasta yang bergaji ngepas Rp 5 juta sudah tidak masuk dalam syarat penerima bantuan. Sedangkan yang bergaji Rp 4,9 juta masih masuk persyaratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Bergaji Rp 5 juta) Nggak dapat (bantuan Rp 600 ribu). (Bergaji Rp 4,9 juta) dapat, kan di bawah Rp 5 juta sesuai kriteria di Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh kepada detikcom, Kamis (27/8/2020).

Gaji yang di bawah Rp 5 juta tersebut hanya terdiri dari gaji pokok atau gaji yang dilaporkan kepada perusahaan/instansi masing-masing setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

"Peserta yang berhak adalah peserta aktif dengan upah dilaporkan dan tercatat di BP JAMSOSTEK dengan upah dibawah Rp 5 juta. Gaji atau upah tersebut adalah penghasilan yang bersifat rutin bulanan sesuai dengan perjanjian kerja atau regulasi, seperti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2015," ucapnya.

Sebagai informasi, bantuan ini akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Untuk hari ini atau tahap awal diberikan kepada 2,5 juta pekerja. Targetnya sampai September 2020 seluruh pekerja yang sudah terdata sudah ditransfer bantuan Rp 600 ribu tersebut.

(fdl/fdl)

Hide Ads