Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2020 14:28 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Syarat pegawai swasta yang mau dapat bantuan Rp 600 ribu per bulan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Walaupun bergaji Rp 5 juta namun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tidak masuk dalam penerima.

Dari target 15,7 penerima, bantuan baru diberikan kepada 2,5 juta pekerja sebagai tahap awal. Targetnya sampai September 2020 seluruh pekerja yang sudah terdata bisa ditransfer bantuan tersebut.

Meskipun masih ada waktu untuk sampai September, sayangnya pegawai yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini tak bisa menerima bantuan Rp 600 ribu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima bantuan ditutup sejak 30 Juni 2020. Sehingga jika daftar hari ini, tetap tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan.

"Sesuai dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 14 Tahun 2020, cut off datanya peserta aktif per 30 Juni 2020. Jadi yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif pada tanggal tersebut tidak berhak," kata Utoh kepada detikcom, Kamis (27/8/2020).

ADVERTISEMENT

Saat peluncuran bantuan Rp 600 ribu yang dilakukan hari ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap bantuan tersebut dapat menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh untuk mendongkrak konsumsi masyarakat sehingga dapat menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"BSU yang diberikan oleh pemerintah ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BP Jamsostek. Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya," ucapnya dalam keterangan resmi.

(fdl/fdl)

Hide Ads