Pemerintah Masih Punya Utang Pengadaan Pupuk Bersubsidi Rp 5 Triliun

Pemerintah Masih Punya Utang Pengadaan Pupuk Bersubsidi Rp 5 Triliun

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2020 23:22 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno meninjau langsung Gudang Lini III Pupuk Kujang, Pupuk Indonesia Pasir Hayam yang berada di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).
Ilustrasi pupuk bersubsidi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan pemerintah masih punya sisa utang yang harus dibayarkan ke PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait pengadaan pupuk bersubsidi. Adapun sisa utang penyediaan pupuk bersubsidi itu sebesar Rp 5 triliun.

"Utang kita untuk tahun 2015-2019 sekitar Rp 15 triliun. Tahun lalu kami sudah lunasi lebih dari Rp 9,7 triliun sehingga masih sisa Rp 5 triliun," ujar Syahrul dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (27/8/2020).

Dengan berkurangnya kewajiban utang tersebut, Syahrul menilai pemerintah masih mampu menambah utang kepada PT Pupuk Indonesia demi pengadaan pupuk bersubsidi. Pasalnya, pupuk bersubsidi berperan penting dalam proses produksi khususnya padi yang menjadi kebutuhan pangan pokok nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Syahrul sepakat atas usulan anggota dewan agar menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Dengan dinaikannya HET pupuk, produksi bisa ditambah sehingga kuota atau alokasi pupuk subsidi kepada petani juga bertambah.

"Untuk menaikkan harga eceran tertinggi pupuk, saya setuju, karena dengan demikian akan terjadi penambahan 1-2 juta ton," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah menetapkan alokasi subsidi pupuk pada tahun ini sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp 26,6 triliun. Pupuk Indonesia selaku BUMN industri pupuk dalam negeri mendapat penugasan untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada petani di seluruh Indonesia.

Dalam proses penyalurannya, Kementan menggunakan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP.




(hns/hns)

Hide Ads