Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran subsidi pulsa PNS (pegawai negeri sipil) berasal dari anggaran belanja barang yang belum terserap secara maksimal.
Dia menjelaskan, selama pandemi Corona ada beberapa kegiatan pada belanja barang yang tidak terserap seperti perjalanan dinas hingga kegiatan rapat tatap muka.
"Lalu kuota internet karena WFH. Lingkungan pemerintah sebagian belanja barang yang tidak terserap bisa dialihkan untuk kuota internet," kata Sri Mulyani dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Jumat (28/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani sendiri sudah merestui pelaksanaan pemberian tunjangan pulsa kepada para PNS. Besaran yang ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per orang. Nantinya keputusan tersebut akan tertuang pada peraturan menteri keuangan (PMK). Pelaksanaan pemberian tunjangan subsidi pulsa berlaku untuk seluruh PNS di kementerian/lembaga (K/L).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan kebijakan pemberian pulsa menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga ekonomi nasional. Pemerintah sendiri sudah meluncurkan beberapa program baru yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Beberapa program yang dimaksud adalah menyasar kelompok 40% atau sekitar 29 juta masyarakat kelompok miskin, termasuk juga program pemberian paket kuota internet untuk para siswa dan mahasiswa.
Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan program ini masih dihadapkan tantangan berupa data calon penerima. Pemerintah ingin program ini tepat sasaran.
"Untuk mahasiswa dan siswa kan dapat kuota internet, tantangangannya mengenai nama dan alamat, kebijakan dibuat fleksibel dan dilihat dari sisi fleksibel, kita harapkan kuartal III dan IV akselerasi bisa mendorong ekonomi kita ke arah pembalikan yang lebih baik," ungkapnya.
Sekadar informasi, kebijakan pemberian pulsa kepada PNS sejatinya sudah ada dan besarannya Rp 150 ribu. Dengan adanya keputusan ini maka besarannya ditambah.
Namun kebijakan pemberian pulsa itu juga dikembalikan kepada kementerian dan lembaga masing-masing terkait PNS mana yang berhak diberikan fasilitas pulsa.
Kemenkeu hanya memberikan pedoman standar biaya. Untuk anggarannya juga menggunakan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga. Sehingga dengan adanya kebijakan kenaikan pemberian pulsa, kementerian dan lembaga bisa melakukan realokasi anggarannya.
(hek/ang)