Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Pelanggaran tersebut adalah PNS perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.
"Zaman Pak Harto dulu ASN nggak boleh punya istri dua, syaratnya berat. Sekarang pun ASN mau nikah lagi syaratnya harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan," kata Tjahjo dalam sambutannya saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (28/8/2020).
"Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama setahun ini, Tjahjo mendapatkan sekitar lima laporan kasus poliandri.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, Poliandri memang tidak boleh dilakukan di kalangan PNS.
"Poliandri tidak boleh. Kalau untuk pria, poligami juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tegas Paryono ketika dihubungi detikcom, Sabtu (29/8/2020).
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki 1 orang istri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki 1 orang suami.
"Pasal 2 juga perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sementara hukum agama tidak ada yang mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami," terang dia.
Adapun sanksi terberat bagi PNS yang poliandri ialah pemberhentian.
"Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar. Kalau merendahkan harkat dann martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian," pungkas Paryono.
Baca juga: Subsidi Pulsa untuk PNS Pakai Anggaran Apa? |
(fdl/fdl)