Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur operasional skuter listrik hingga sepeda listrik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada lima kendaraan tertentu yang diatur dalam aturan ini yakni skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. Aturan ini juga mengatur area operasi kendaraan tertentu.
Ia mengungkapkan, area operasinya yakni di lajur khusus seperti lajur sepeda dan lajur yang disediakan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama lajur khusus yaitu lajur sepeda atau lajur yang disiapkan secara khusus," katanya dalam teleconference, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Aturan Ketat Buat Skuter Listrik |
Budi mengungkapkan, area operasi selanjutnya ialah kawasan tertentu seperti pemukiman, car free day, kawasan wisata, arena sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Budi bilang, jika tidak tersedia lajur khusus bisa dioperasikan di trotoar.
"Yang tidak tersedia lajur khusus dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai, menampung pejalan kaki dan pengguna kendaraan tertentu," katanya.
Meski begitu, masalah lajur ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Seperti DKI Jakarta misalnya, melarang operasi di trotoar dan JPO.
"Namun demikian nanti akan diatur lebih lanjut peraturan daerah seperti DKI mensyaratkan tidak boleh di trotoar apalagi JPO karena merusak," katanya.
(ara/ara)