Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan mengatur operasi sepeda. Untuk mengatur sepeda, Kemenhub tengah menyiapkan aturan berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan, pemerintah telah menyelesaikan Permenhub Nomor PM 45 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Aturan ini dibuat sebelum menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan atau RPM tentang sepeda. Dia bilang, RPM tentang sepeda sedang tahap finalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Budi belum bisa merinci terkait aturan sepeda tersebut.
"Ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan yang kita buat sebelum saya menyelesaikan RPM tentang sepeda. Kalau tentang sepeda belum kita sampaikan karena memang dalam tahap finalisasi," terangnya dalam teleconference, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Skuter Listrik Bisa Lewat Trotoar, Asal... |
Dia melanjutkan, saat ini semua peraturan menteri harus melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia bilang, saat ini pihaknya tengah meminta restu kepala negara.
"Di mana sekarang kan semua peraturan menteri harus persetujuan Pak Presiden. Jadi sekarang sudah maju ke Setneg untuk minta persetujuan Pak Presiden untuk Peraturan Menteri Perhubungan tentang masalah sepeda," terangnya.
(acd/ara)