5 Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan Nggak Perlu Repot

5 Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan Nggak Perlu Repot

Rosmha Widiyani - detikFinance
Senin, 31 Agu 2020 19:47 WIB
Untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan CARE Contact Center.
Foto: Muhammad Ridho/5 Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan Nggak Perlu Repot
Jakarta -

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini mulai bisa menikmati keuntungannya. Pemerintah telah menetapkan, bantuan Rp 600 ribu hanya akan diberikan pada pekerja yang merupakan peserta aktif dan rutin membayar iuran.

Mendapat subsidi Rp 600 ribu itu merupakan nilai tambah yang didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ada baiknya segera mendaftarkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan:

ADVERTISEMENT

1. Klik lama resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik Daftarkan Saya dan pilih dari 3 opsi yang tersedia yaitu perusahaan, individu, atau pekerjaan migran

3. Bila memilih perusahaan, langkah selanjutnya ketik email perusahaan atau perwakilan kelompok untuk mendaftar

4. Ikuti langkah selanjutnya sesuai dengan petunjuk yang dikirim lewat email.

5. Setelah lengkap, semua syarat dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah setempat.

Jika mengikuti cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan sekarang, apakah masih bisa menerima bantuan Rp 600 ribu?

Dengan situasi pandemi sekarang, bantuan Rp 600 ribu yang disediakan pemerintah bisa memberi angin segar. Pemerintah menyarankan perusahaan segera mengirimkan data rekening pekerjanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 31 Agustus 2020.

Bagi pekerja yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang, kemungkinan tidak bisa menerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima bantuan ditutup sejak 30 Juni 2020.

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif pada tanggal tersebut tidak berhak," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja.

Pemerintah berharap bantuan Rp 600 ribu bisa meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Peningkatan daya beli bisa berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.




(row/pal)

Hide Ads