Catat Nih! Aturan Main Skuter Listrik di Jalan Raya

Catat Nih! Aturan Main Skuter Listrik di Jalan Raya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 01 Sep 2020 08:20 WIB
Grabwheels kembali diluncurkan di Jakarta
Foto: Rizki Pratama

Permenhub Nomor PM 45 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tidak mengatur soal sanksi. Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan sanksi diharapkan melalui turunannya atau diatur oleh masing-masing daerah.

"Regulasi kita hanya meng-guidance ketentuan dan aturan masyarakat boleh menggunakan alat-alat yang kami sampaikan tadi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tidak ada sanksi di dalam peraturan kita yang itu kita harapkan ada peraturan turunan dari PM ini yang ada dalam peraturan gubernur dan atau bupati walikota. Di situlah kita harapkan ada sanksi yang memang bisa dikenakan kepada pelanggarnya mungkin bisa dikenakan tindak pidana ringan," paparnya.

Dia melanjutkan, salah satu pemda yang telah menyampaikan ketentuan operasi skuter ini ialah DKI Jakarta. Salah satunya larangan beroperasi di jembatan penyeberangan orang (JPO).

ADVERTISEMENT

"Dan DKI kalau nggak salah sudah kita sampaikan dan mereka akan menyusun regulasinya di mana pelarangannya contohnya tidak boleh di JPO sudah ada," ungkapnya.

Pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi terkait operasi skuter hingga sepeda listrik ini.

"Saya juga akan mendorong Kadishub untuk terbitnya peraturan gubernur atau peraturan bupati walikota terkait masalah turunan dari PM 45," tutupnya.



Simak Video "Video Berantas Tuntas Truk ODOL: Cari Solusi Bukan Cuma Sanksi"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/fdl)

Hide Ads