Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pembayaran pajak kini sudah semudah mengisi pulsa, usai memperluas kerjasama dengan lembaga persepsi lainnya (LPL) dalam mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari pajak maupun yang lainnya.
DJP Kementerian Keuangan menjalin kerjasama dengan PT Mitra Pajakku (Pajakku) sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) sudah ditunjuk sebagai LPL. Dengan begitu dapat menerima setoran pajak.
Pada 28 Agustus 2020, Pajakku menyelenggarakan kegiatan Peluncuran Transaksi Perdana Modul Penerimaan Negara (MPN) Pajakku dengan menampilkan transaksi pembayaran pajak secara langsung dari pelanggan Pajakku.
"Pajakku terus melakukan inovasi dan berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat agar kewajiban perpajakan yang dikesankan 'sulit' menjadi menyenangkan. Lebih dari itu, semua pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan negara dapat dilakukan dengan mudah," kata Direktur PT Mitra Pajakku Dedi Rudaedi dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MPN Pajakku dikembangkan dengan konsep yang sederhana agar Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pembayaran pajak, bea dan cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semudah dalam mengisi pulsa. Pelaksanaan kegiatan ini, dikatakan Dedi juga bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
"Pajakku senantiasa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar dapat memberikan layanan-layanan yang bermanfaat bagi para Wajib Pajak, Wajib Bayar, Wajib Setor. Saat ini MPN Pajakku telah terintegrasi dengan semua layanan Pajakku sehingga kemudahan dalam Daftar-Hitung-Bayar-Lapor dapat terselesaikan dalam satu aplikasi sehingga 'One Stop Solution in TAXnologies' terpenuhi," jelasnya.
"Kami berharap dengan adanya kemudahan ini, dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan tingkat kesukarelaan yang tinggi, dan hal ini merupakan wujud kita dalam bela negara," tambahnya.
Perlu diketahui, MPN Pajakku dapat diakses melalui laman www.pajakku.com dan aplikasi mobile Pajakku yang bernama 'Tupai'. Aplikasi mobile ini dapat diunduh di Playstore dan di layanan aplikasi perpajakan Pajakku (Halona - ePPT-Tarra) dengan proses Daftar-Hitung- Bayar-Lapor (DHBL). Platform DHBL yang diluncurkan Pajakku adalah platform pertama yang memudahkan Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara lengkap.
(hek/dna)