Rencana Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Muncul Lagi, Apa Dampaknya?

Rencana Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Muncul Lagi, Apa Dampaknya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2020 18:37 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Rencana Penerapan SImplifikasi Penarikan Cukai tahun 2021 mendatang, dianggap merugikan pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. Selain akan mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok itu sendiri, konsumsi rokok illegal dan murah di kalangan masyarakat justru akan meningkat.

Sementara perusahaan rokok skala kecil dan menengah diprediksikan akan berguguran. Jutaan petani tembakau dan buruh industri rokok akan kehilangan pekerjaan. Jalan yang terbaik, pemerintah tetap mempertahankan tata cara penarikan cukai yang selama ini sudah berlangsung dan memenuhi target.

"Jika simplifikasi cukai dapat mematikan industri rokok nasional dan Jika dengan cara yang lama, target penerimaan negara dari cukai rokok, tetap terpenuhi, menurut saya pemerintah sebaiknya tidak perlu melakukan simplifikasi atau penyederhanaan penarikan cukai, dari 10 tier menjadi 3 tier. Tetap pakai yang selama ini sudah berjalan dengan baik," papar Guru Besar FEB Universitas Brawijaya, Chandra Fajri Anda.


Dijelaskan Sahmihuddin, berdasarkan analisa nya, rencana simplifikasi penarikan cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing. Namun merugikan perusahaan rokok yang lainnya, khususnya perusahaan rokok menengah dan kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan rokok baik kecil besar maupun menengah. Jika simplifikasi diterapkan, kemungkinan besar akan mematikah pabrik rokok kecil dan menengah. Hanya menyisakan sekitar 3 perusahaan rokok besar. Salah satunya adalah perusahaan rokok besar dari Amerika.

"Jika perusahaan atau pabrikan rokok hanya tersisa sekitar 3 atau 4 perusahaan, jelas akan mengurangi pembelian tembakau dari para petani kita. Kami sebagai Petani jelas dirugikan. Sebaliknya, pemerintah juga dirugikan karena cukai dan pajak pajak lainnya yang ditarik dari perusahaan rokok akan semakin berkurang," tutur dia.

"Otomatis, pendapatan pemerintah dari cukai rokok akan berkurang drastis jika simplifikasi dilakukan. Yang untung hanya satu perusahaan rokok asing, yang menginginkan diterapkannya simplifikasi penarikan cukai rokok. Karena itu kami meminta pemerintah khususnya Menteri keuangan berhati hati dalam menerapkan sebuah kebijakan," sambung Sahmihudin.

ADVERTISEMENT

Menurut Sahmihudin, gara gara kenaikan cukai rokok sangat tinggi tahun 2019 lalu, tembakau petani banyak yang tidak terserap oleh industri rokok. Kondisi yang mengkhawatirkan akan terjadi apabila pemerintah menerapkan simplifikasi penarikan cukai rokok tahun 2021 yang menyebabkan banyak pabrik rokok berguguran.

Lebih lanjut, Ketua APTI Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan, yang disasar dari rencana penerapan simplifikasi adalah mematikan rokok kretek. Padahal rokok kretek yang ada di Indonesia adalah warisan dan tradisi budaya nasional. Hanya ada di Indonesia. Rokok kretek akan dihilangkan dan digantikan oleh rokok putih produksi satu Perusahaan rokok asing yang ngotot ingin kebijakan simplifikasi diterapkan.

"Jika simplifikasi diterapkan, pabrik rokok kelas menengah dan kecil yang selama ini memproduksi rokok kretek akan mati, karena harus membayar cukai yang jauh lebih mahal dari yang biasa dia bayar selama ini. Rokok kretek yang menjadi warisan tradisi budaya nasional akan hilang, digantikan rokok putih dan rokok elektrik. Yang rugi adalah petani tembakau nasional, buruh industri rokok dan juga pemerintah, karena akan kehilangan sumber pendapatan dari pajak dan cukai rokok," papar Sahmihudin.




(dna/dna)

Hide Ads