Alasan di Balik Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Terungkap

Alasan di Balik Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Terungkap

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2020 22:30 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah tercantum dalam Perpres 18 Tahun 2020 melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kebijakan yang juga tercantum dalam PMK 77 Tahun 2020 diharapkan dapat mengurangi ketergantungan dan konsumsi tembakau.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan anak-anak merupakan generasi bangsa yang kesejahteraan dan kesehatannya harus dilindungi termasuk dari konsumsi rokok.

Dia mengatakan, arah pembangunan nasional 2020-2024 yakni pembangunan sumber daya manusia dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, balita, anak sekolah, penurunan stunting, pendidikan dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada Perpres 18/2020 sebagai arahan baru. Dari 2020, data terakhir 9,1% 2018, kita mau perokok anak bisa turun ke 8,7% dalam beberapa tahun ke depan. Reformasi kebijakan cukai, sistem cukai diperbaiki, struktur cukai disederhanakan," kata Fabrio dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Disampaikan Febrio selain pengendalian, kebijakan simplifikasi juga akan memberikan optimalisasi pada negara. Namun demikian perlu kerjasama antar kementerian, pemerintah daerah dan publik.

ADVERTISEMENT

"Tentang layer, intinya kita sederhanakan agar tidak banyak peredaran rokok ilegal, kepatuhan meningkat, penyederhanaan sistem administrasi, dan optimalisasi penerimaan negara," kata Febrio.

Sebelumnya, Partner Tax Research & Training Services DDTC B Bawono Kristiaji menyatakan, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok merupakan kebijakan yang seimbang untuk mencapai tujuan kesehatan, mengoptimalkan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memperketat pengawasan cukai tembakau.

Bawono menjelaskan kebijakan CHT saat ini kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis. Tujuan pengendalian tembakau tidak efektif karena kompleksnya struktur tarif cukai yang mengakibatkan adanya pergeseran tarif cukai dari tier atas ke bawahnya ketika terjadi peningkatan harga.

"Jadi inilah yang sebenarnya cukup penting untuk dilakukan simplifikasi karena pemerintah jadi lebih bisa mengendalikan konsumsi," terangnya.




(acd/hns)

Hide Ads