Rapat kerja (raker) antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah harus diskors, padahal raker yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB ini baru dibuka. Keputusan skors lantaran perwakilan pemerintah belum komplit.
Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto.
Pimpinan rapat Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mengungkapkan rapat kerja kali ini membahas tentang asumsi dasar RAPBN tahun anggaran 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut laporan sekretariat Komisi XI, rapat telah dihadiri baik yang fisik dan virtual 18 anggota, 8 fraksi dari 9 fraksi, dengan demikian korum," katanya di ruang rapat KK1 DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: RI Dua Kali Deflasi, Daya Beli Anjlok? |
Sebelum memberikan kesempatan Menteri Keuangan memberikan penjelasan tentang asumsi dasar RAPBN 2021, Dito mempertanyakan kehadiran Menteri PPN/Kepala Bappenas yang tidak nampak di ruang rapat.
Menurut dia, pembahasan asumsi dasar harus dihadiri oleh orang nomor satu di Bappenas ini. Namun dirinya pun tidak mendapat konfirmasi kehadiran Suharso Monoarfa baik fisik maupun virtual.
Dengan begitu, dirinya pun memutuskan untuk menskors rapat selama lima menit. Namun, setelah batas waktu skors terlewati dirinya pun tidak mendapatkan konfirmasi dari Menteri PPN. Dirinya pun memutuskan untuk melanjutkan rapat sambil menunggu konfirmasi.
"Hari ini Komisi XI akan melakukan pembahasan, agar asumsi makro dan sasaran pembangunan dapat terealisasi 2021," jelasnya.
Perlu diketahui, asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2021 sebagai berikut:
1. Pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen (yoy).
2. Inflasi tiga persen (yoy).
3. Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29 persen.
4. Nilai tukar Rp14.600 per USD.
5. Harga minyak mentah Indonesia USD45 barel per hari.
6. Lifting minyak 705 ribu barel per hari.
7. Lifting gas 1,007 juta barel setara minyak per hari.