Pemesanan makanan lewat layanan pesan antar online tengah melonjak. Layanan itu memang memberikan kenyamanan bagi konsumennya. Namun, perlu diketahui jenis transaksi makanan langsung dan online memiliki tingkat keamanan yang berbeda.
Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai sangat penting untuk memastikan keamanan pangan pada makanan yang dipesan lewat layanan online.
"Dibutuhkan regulasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang mampu menjamin keamanan pangan bagi konsumen, menciptakan rasa aman dan kepercayaan sekaligus untuk mendukung tumbuhnya sektor e-commerce di Indonesia," ujar Felippa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Felippa mengungkap meski beberapa regulasi dan institusional untuk keamanan pangan di Indonesia telah mulai mengurusi isu-isu spesifik dalam ranah e-commerce. Namun pelaksanaannya sulit dilakukan.
Ada tiga rekomendasi yang dibeberkan Felippa untuk meningkatkan keamanan pangan termasuk untuk keamanan makanan di layanan pesan antar online.
Pertama, menyederhanakan proses sertifikasi industri rumah tangga. Proses ini untuk mendorong industri rumah tangga mendaftarkan bisnisnya secara legal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran keamanan pangan.
Sertifikasi ini diharapkan didapat dari pemerintah kota setempat. Maka, sertifikasinya akan tergantung pemerintah kota masing-masing. Sertifikasi yang disederhanakan dapat diproses melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk perizinan pangan
Kedua, memberlakukan regulasi keamanan pangan. Regulasi ini dapat disusun dengan melibatkan pemerintah dan pihak swasta. Regulasi yang disusun bersama akan memudahkan untuk menemukan kekurangan dan dari pelaksanaan keamanan pangan dari pemerintah. Selain itu keterlibatan sektor swasta dapat menanggulangi kesulitan tersebut.
"Pengaturan mandiri sukarela yang 'murni' tidak cukup di Indonesia, terutama ketika tingkat kesadaran standar keamanan pangan kurang. Pihak swasta harus mampu untuk mengkomunikasikan secara efektif kepada pemerintah agar mengadopsi dan mengawasi implementasi peraturan keamanan pangan di seluruh rantai pasok," jelas Felippa.
Terakhir, pemerintah pusat melalui Kementerian Riset dan Teknologi harus bekerja dengan pihak swasta dan organisasi masyarakat termasuk akademisi, lembaga riset untuk mendorong upaya inovatif dan alternatif jangka panjang sebagai pengganti plastik.
Felippa mengungkap upaya pihak swasta dalam menyediakan tas kedap udara yang digunakan kurir pengantar makanan online masih minim. Maka dibutuhkan insentif dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan dalam jangka panjang. Insentif subsidi pajak minimum juga harus diberikan kepada perusahaan yang mengembangkan alternatif itu.
(zlf/zlf)