Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut penyesuaian tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 per lembar berpotensi meningkatkan penerimaan negara di tahun 2021.
Direktur Perpajakan I DJP, Arif Yanuar mengatakan penerapan bea meterai Rp 10.000 akan menyumbang sekitar Rp 11 triliun ke kas negara.
"Potensinya Rp 11 triliun di 2021," kata Arif di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah mulai memberlakukan bea meterai Rp 10.000 per lembar pada awal Januari 2021. Hal itu menyusul RUU Bea Meterai sudah disepakati Komisi XI DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi UU.
Dalam RUU Bea Meterai yang baru ini, pemerintah menghapus tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar. Pemerintah juga menaikkan batasan nilai transaksi atau dokumen yang terkena bea meterai menjadi di atas Rp 5 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 1 juta.
Masih dalam aturan yang baru, pemerintah juga memberlakukan bea meterai kepada dokumen kertas dan non kertas atau digital. Menurut Arif, potensi penerimaan bea meterai sekitar Rp 5 triliun sendiri. Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini yang berasal dari meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar.
"Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021. (Sekarang) Rp 5 triliun dari digital saja," jelasnya.
(hek/eds)