Pemerintah dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU Bea Meterai untuk menjadi UU. Kesepakatan itu sudah dinanti-nanti pemerintah lantaran beleid yang lama sudah dijalankan selama 34 tahun.
RUU Bea Meterai saat ini tinggal menunggu pembahasan di tingkat II parlemen. Setelah menjadi UU, penerapan aturan baru ini mulai awal 2021. Besaran bea meterai nantinya hanya berlaku single tarif, yaitu Rp 10.000 per lembar. Dengan begitu, tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 tidak lagi berlaku.
Melalui aturan baru ini, pemerintah sudah menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut bea meterai bisa menambah setoran negara sekitar Rp 11 triliun di 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potensi besarnya penerimaan negara ini juga dikarenakan adanya perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp 1 juta.
Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima detikcom, Kamis (3/9/2020) bea meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen. Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.
Perlu dicatat dalam aturan yang baru ini, tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 per lembar dengan batasan nominal atau transaksi per objek di atas Rp 5 juta. Jika nominal di bawah batasan maka bebas bea meterai.
Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Contoh dokumen yang dimaksud adalah:
a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Simak Video "IHSG Naik 65 Poin Jelang Libur 1 Muharram"
[Gambas:Video 20detik]