Tak Berizin, Tas Impor Ratusan Juta Ini Terancam Dihancurkan

Tak Berizin, Tas Impor Ratusan Juta Ini Terancam Dihancurkan

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 04 Sep 2020 14:45 WIB
tas dari kulit hewan
Ilustrasi/Foto: Dok. PETA Asia
Jakarta -

Sebuah tas tangan mewah berlapis kulit buaya senilai AUD 26.000 setara Rp 279 juta (kurs Rp 10.600) terancam dihancurkan setelah diketahui seorang wanita mengimpornya ke Australia tanpa izin.

Dikutip dari BBC, Jumat (4/9/2020) tas mewah, dari butik Saint Laurent di Prancis akhirnya disita oleh Australian Border Force (ABF) atau badan penegak hukum perbatasan Australia. Produk kulit buaya diizinkan diimpor ke Australia, tetapi pembeli harus mendapatkan izin AUD 70 (Rp 740 ribu).

Pembeli tas itu mengaku telah mengatur izin ekspor CITES dari Prancis, tetapi tidak mengajukan permohonan izin impor dari Otoritas Manajemen CITES Australia. Menteri Lingkungan Australia, Sussan Ley menyebutnya peristiwa ini sebagai pengingat bahwa pengimpor harus mengajukan dokumen dengan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui hukuman maksimum untuk pelanggaran perdagangan satwa liar berdasarkan Undang-undang Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati 1999 Australia adalah 10 tahun penjara dan denda A$ 222.000 (Rp 2 miliar).

Meskipun produk yang terbuat dari kulit buaya diizinkan masuk ke Australia, produk tersebut diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES).

ADVERTISEMENT

Sussan Ley mengatakan pemerintah terus memantau dengan cermat apa yang masuk dan keluar di Australia. Hal itu dilakukan untuk menghentikan dan mencegah perdagangan satwa liar ilegal.

Pemerintah Australia menambahkan pihaknya bekerja keras untuk mendeteksi kasus produk satwa liar eksotis yang diimpor secara ilegal di perbatasan, termasuk aksesori fesyen, pernak-pernik wisata, bulu, taksidermi hewan, dan gading.




(eds/eds)

Hide Ads