Bantuan Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair, Cek Rekening Siapa Tahu Dapat

Bantuan Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair, Cek Rekening Siapa Tahu Dapat

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 05 Sep 2020 07:30 WIB
Bantuan Rp 600 ribu
Foto: Andhika Akbaryansyah
Jakarta -

Pemerintah telah menyalurkan bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji ke rekening 3 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan ini merupakan gelombang kedua yang dimulai kemarin, Jumat (4/9/2020)

Sebelumnya sebanyak 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan di gelombang pertama sudah ditranfer lebih dulu. Bantuan tersebut ditransfer melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Bantuan Rp 600 ribu/bulan ini ditransfer dua kali dalam 4 bulan dan sekali cair para peserta mendapatkan Rp 1,2 juta, sehingga totalnya Rp 2,4 juta untuk tiap penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per hari ini tadi (Jumat, 4 September) sudah digulirkan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindarno saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2020).

Hindarno memastikan bantuan tersebut masuk ke rekening peserta selama nomor rekening yang didaftarkan masih aktif.

ADVERTISEMENT

"Ini catatannya sepanjang datanya valid, nomor rekeningnya aktif," sebutnya.

Bagaimana dengan peserta yang hanya memiliki rekening bank swasta? Langsung klik halaman selanjutnya


Bantuan Rp 600 ribu/bulan tersebut ditransfer melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dia mengatakan jika rekening peserta menggunakan bank penyalur maka bantuan akan diterima saat itu juga.

"Bank BRI misalnya, kalau yang sesama BRI tentunya hari ini (Jumat, 4 September) sudah masuk ke rekeningnya peserta," terang Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindarno.

Sementara itu, jika rekening peserta berbeda bank dengan bank penyalur ataupun menggunakan bank swasta maka proses distribusinya bisa memakan waktu lebih lama.

"Per hari ini sudah masuk ke Himbara dan secara pengakuan sudah ada (peserta) yang menerima yang banknya Himbara. Yang belum, mohon bersabar dulu 2 sampai 3 hari, maksimalnya 5 hari," kata Soes.

Dia mengatakan bahwa proses transfer beda bank memang bisa memakan waktu lebih lama, yang mana maksimalnya adalah 5 hari.

"Yang jadi masalah, sesama peserta kok satunya dapat, satunya belum. Kemungkinan rekeningnya beda (dengan bank penyalur) atau bank non Himbara yang butuh waktu tentunya lebih lama dibandingkan yang sama bank," ujarnya.

Kalau tak kunjung menerima transferan apa sebabnya? Langsung klik halaman selanjutnya.

Bila ada peserta belum mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut, terdapat beberapa kemungkinan. Pertama, bisa saja memang masih menunggu giliran untuk dimasukkan ke dalam batch selanjutnya.

Namun ada pula hal teknis yang dapat menyebabkan bantuan tidak diterima, misalnya saja data nomor rekening yang disetor ke BPJS Ketenagakerjaan adalah yang sudah tidak aktif.

"Nomor rekening yang ada tadi tidak aktif sehingga orang itu tidak menerima-menerima," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindarno.

Bila didapatkan masalah seperti itu maka data calon penerima dikembalikan ke perusahaan untuk ditukar dengan data terbaru.

"Jadi ada retur lagi untuk disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk minta ke perusahaannya agar nomor rekeningnya disetorkan yang masih aktif, jangan yang sudah expired," sebutnya.

Soes juga pernah mengatakan hal lain yang dapat menyebabkan bantuan tidak masuk ke rekening karena nama di buku rekening dan di KTP tidak sinkron.

"Jangan-jangan salah nama, (misalnya namanya) Soes ngetiknya Sos, ya sudah sampai kiamat beda satu huruf tidak akan masuk ke rekening karena kan (prosedurnya) by name by address, sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)," tambahnya



Simak Video "Penjelasan Jokowi soal Tebar BLT Jelang Pemilu"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads