Kaji Usul Anies Sepeda Masuk Tol, PUPR: Banyak Masalah Belum Clear

Kaji Usul Anies Sepeda Masuk Tol, PUPR: Banyak Masalah Belum Clear

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 05 Sep 2020 11:45 WIB
Anies Baswedan
Ilustrasi road bike/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) masih mengkaji usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa road bike alias sepeda balap melintas di tol lingkar dalam Jakarta. Melalui permohonan kepada Kementerian PUPR, Anies meminta agar satu ruas jalan tol lingkar dalam, yaitu Cawang-Tanjung Priok sisi barat bisa digunakan untuk lintasan road bike setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, kajian yang dilakukan ini masih dalam mempertimbangkan plus dan minus dari sepeda masuk ke Jalan Tol.

"Ya belum masih ditinjau plus-minusnya, sama aturannya juga. Apakah memungkinkan atau tidak," ungkapnya ketika dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Usulan itu pun sedang dievaluasi atau dikaji oleh Kementerian PUPR. Namun, menurut Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, pihaknya menemukan banyak masalah dalam pengkajiannya.

"Masih dievaluasi, belum (selesai kajiannya) karena banyak masalah yang belum clear, jadi belum," tutur Hedy.

ADVERTISEMENT

Hedy enggan merinci masalah apa saja yang perlu dibahas lebih lanjut. Namun, dia sempat membeberkan salah satu masalah itu adalah penutupan tol selama digunakan pesepeda.

Dia menegaskan jika sepeda melintas di jalan tol, maka terpaksa operasional tol harus dihentikan sementara pada periode waktu yang ditetapkan. Di sisi lain harus dipertimbangkan kembali mengingat banyak yang terlibat dalam penggunaan tol.

" Ya tolnya harus ditutup kan. Makanya kenapa harus ditutup tentu ada hal-hal lain yang harus dilihat. Kan nggak boleh campur aturannya. Ya nggak boleh, tol jalan, sepeda masuk kan nggak boleh. Ya harus ditutup jalurnya kalau pun mau, tapi itu masih dikaji," pungkas Hedy.

Ia menambahkan evaluasi ini melibatkan sejumlah pihak. Pasalnya, di dalam pengaturan jalan tol ada kaitannya dengan wewenang Kementerian PUPR, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Korlantas Polri, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini adalah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku pemegang konsesi.




(hns/hns)

Hide Ads