Anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim memastikan pasokan pupuk, baik bersubsidi maupun non subsidi untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kondisi aman. Manajemen telah menemui distributor sekaligus meninjau langsung gudang di dua provinsi tersebut.
Pasokan tersebut cukup untuk menghadapi musim tanam Oktober 2020. Bahkan, bisa memenuhi tambahan alokasi pupuk bersubsidi sesuai pengajuan pemerintah daerah yang kini tengah dalam proses peninjauan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah pusat.
"Pupuk Kaltim pastikan stok untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kondisi aman, baik untuk pupuk bersubsidi maupun non subsidi. Sebab kebutuhan petani di seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim merupakan prioritas untuk mendukung ketahanan pangan nasional," kata Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi dalam keterangannya, Minggu (6/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmad mengimbau distributor di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk turut mengawal penerapan kartu tani sebagai akses mendapatkan pupuk bersubsidi agar kebutuhan petani jelang musim tanam bisa terpenuhi dengan baik. Meski ketetapan kartu tani diberlakukan secara bertahap namun untuk kawasan pulau Jawa ditarget rampung 100% pada September 2020 sesuai aturan Kementerian Pertanian.
"Sejatinya pupuk bersubsidi tidak kurang, hanya saja untuk mengakses dibutuhkan kartu tani agar penyaluran sesuai alokasi pemerintah bisa tepat sasaran. Mari kita kawal penerapan kartu tani ini dan jika masih ada yang bermasalah, segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti," tambah Rahmad.
Rahmad juga menepis isu yang mana mewajibkan petani membeli produk non subsidi jika ingin mengakses pupuk bersubsidi. Sebab pupuk bersubsidi teralokasi sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang diatur Pemerintah. Sehingga, lanjutnya, untuk tambahan kebutuhan petani berdasarkan luasan lahan bisa dipenuhi dengan produk non subsidi.
Hal ini pula yang ditindaklanjuti Pupuk Kaltim dengan menyediakan pupuk non subsidi di seluruh wilayah distribusi perusahaan.
"Contohnya jika alokasi RDKK hanya 10 Kg, sementara kebutuhan di atas itu, maka bisa dipenuhi dengan non subsidi. Sebab pupuk bersubsidi hanya bisa diakses sesuai alokasi yang didapatkan petani, namun non subsidi bebas berdasarkan kebutuhan," kata Rahmad.
(acd/dna)