Viral! Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 50 Juta/Bulan

Viral! Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 50 Juta/Bulan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 07 Sep 2020 13:40 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Sebuah surat edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir viral di media sosial. Dalam surat tersebut memuat ketentuan honorarium untuk staf ahli BUMN sampai Rp 50 juta per bulan.

Dokumen tersebut diunggah oleh Muhammad Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu. Seperti dikutip detikcom, surat tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Dalam poin umum disebut, dalam rangka mendukung tugas direksi diperlukan staf ahli dalam rangka memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, di poin isi dijelaskan, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan yang diberikan oleh direksi.

ADVERTISEMENT

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," bunyi poin nomor 3 isi.

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta 3 Agustus 2020 dan diteken Menteri BUMN Erick Thohir.

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, adanya surat edaran ini justru membuat BUMN transparan. Sebab, sebelumnya tidak transparan, baik dari sisi jumlah maupun dari gaji yang diberikan.

Arya menyebut, bahkan ada direksi yang mempekerjakan direksi puluhan staf ahli dengan gaji sampai ratusan juta.

"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat semuanya hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN justru kita menjadikan transparan," katanya.

"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli itu atau advisor atau apapun namanya itu dibuat ada di masing-masing BUMN juga, tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam-ragam yang kami temukan," terangnya.




(acd/eds)

Hide Ads