Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 serentak bakal dilaksanakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020 mendatang. Dalam pesta demokrasi ini para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diwajibkan untuk netral atau tidak berpihak kepada siapa pun.
Mendekati pesta demokrasi tersebut, laporan terkait netralitas ASN semakin bertambah banyak. Data terbaru yang dicatat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terdapat 499 laporan dugaan ASN tidak netral. Setelah diselidiki, ternyata ada 389 ASN yang terbukti melanggar.
"Data pengaduan netralitas yang ditangani oleh KASN pada tahun 2020 terdapat 499 ASN yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran netralitas ini sampai dengan bulan Agustus, dari data tersebut terdapat 389 ASN atau 78% yang melanggar dan telah mendapatkan rekomendasi KASN," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (8/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tasdik menambahkan ada 199 ASN yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Selanjutnya terdapat 199 ASN atau kurang lebih 51,2% yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi," imbuhnya.
Adapun sanksi yang dimaksud bisa berupa hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat.
Hukuman disiplin tingkat sedang yakni berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman disiplin berat akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
(zlf/zlf)