3 Fakta Pekerja yang Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

3 Fakta Pekerja yang Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 17:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi data sebelum menyerahkan nomor rekening calon penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dijelaskan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, ditemukan data nomor rekening yang pemiliknya tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

1. 1,6 Juta Nomor Rekening Ditolak

Dia mengungkapkan ada 1,6 juta nomor rekening yang ditolak mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah. Sebab setelah dicek, pemilik nomor rekening tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU (bantuan subsidi upah). Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," kata dia kepada detikcom, Senin (7/9/2020).

2. Perusahaan Tidak Melakukan Penyaringan

Dia menjelaskan hal semacam itu bisa terjadi karena perusahaan atau pihak pemberi kerja mendaftarkan semua nomor rekening pekerjanya, tanpa melihat apakah di antara mereka ada yang tidak memenuhi kriteria.

ADVERTISEMENT

"Beberapa pemberi kerja atau perusahaan menyampaikan seluruh no rekening dari pegawainya, bukan hanya yang memenuhi kriteria," sebutnya.

3. Faktor Lain Rekening Ditolak

Adapula faktor lain yang menyebabkan nomor rekening yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak valid. Tapi selama penyebabnya bukan karena pemilik rekening tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan maka akan dilakukan validasi ulang.

Pada kasus tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan mengembalikan data nomor rekening ke perusahaan untuk dilakukan perbaikan.

"Pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020," tambahnya.




(toy/ara)

Hide Ads