Catat! Ini Jumlah PNS yang Boleh Ngantor di 4 Zona COVID-19

Catat! Ini Jumlah PNS yang Boleh Ngantor di 4 Zona COVID-19

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 19:30 WIB
Infografis dinas luar kota PNS
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis detikcom
Jakarta -

Pemerintah mengatur jumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang kerja di kantor atau work from office (WFO) berdasarkan zonasi risiko kabupaten/kota. Pengaturan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Berikut jumlah PNS yang boleh ke kantor berdasarkan zona:

1. Zona Tanpa Kasus

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 100%.

2. Zona Rendah

ADVERTISEMENT

Untuk instansi yang berada di kategori risiko zona rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO atau ngantor paling banyak 75%.

3. Zona Sedang

Kemudian, untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50% alias separuhnya.

4. Zona Tinggi

Pemerintah memperketat jumlah PNS yang WFO di zona berisiko tinggi. Jumlah PNS yang diizinkan pergi ke kantor hanya 25%. Lebih lanjut, aturan ini dikeluarkan menimbang kondisi penyebaran COVID-19 terkini.

"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (07/09/2020).




(acd/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads