Pemerintah mengatur jumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang kerja di kantor atau work from office (WFO) berdasarkan zonasi risiko kabupaten/kota. Pengaturan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Berikut jumlah PNS yang boleh ke kantor berdasarkan zona:
1. Zona Tanpa Kasus
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 100%.
2. Zona Rendah
Untuk instansi yang berada di kategori risiko zona rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO atau ngantor paling banyak 75%.
3. Zona Sedang
Kemudian, untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50% alias separuhnya.
4. Zona Tinggi
Pemerintah memperketat jumlah PNS yang WFO di zona berisiko tinggi. Jumlah PNS yang diizinkan pergi ke kantor hanya 25%. Lebih lanjut, aturan ini dikeluarkan menimbang kondisi penyebaran COVID-19 terkini.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (07/09/2020).
(acd/eds)