Tim Khusus buat Rombak Kawasan Jabodetabek-Punjur Bakal Dibentuk

Tim Khusus buat Rombak Kawasan Jabodetabek-Punjur Bakal Dibentuk

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 10:32 WIB
BPTJ Kemenhub keluarkan surat edaran soal pembatasan akses dan transportasi umum di Jabodetabek. Rencananya ruas jalan tol Jabotabek juga akan ditutup sementara
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) 2020-2039. Dengan beleid ini, tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur rencananya hendak dirombak sebab sudah 12 tahun lamanya tak mengalami perubahan.

Untuk mempercepat target tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengusulkan agar segera dibentuk tim khusus yang melibatkan kerja sama antar daerah serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Tim khusus ini diberi nama Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

"Kita perlu lakukan pemantapan kelembagaan serta operasionalisasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," ujar Sofyan dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Rabu (9/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, penyelesaian permasalahan Jabodetabek-Punjur sebelumnya sudah diupayakan melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek-Punjur yang merupakan badan kerja sama antar daerah yang terdiri atas ketua yang memimpin secara bergantian dengan sekretariat dan tidak melibatkan pemerintah pusat.

"Untuk melakukan perluasan dan penguatan ruang lingkup, tugas dan wewenang, tata kerja, dan kapasitas dari BKSP, diperlukan pengintegrasian posisi BKSP Jabodetabek-Punjur ke dalam Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur guna menghindari adanya dualisme kelembagaan terhadap fokus atau substansi dan wilayah yang sama," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Nah, yang membedakan antara BKSP dan Tim Koordinasi tersebut adalah pelibatan pemerintah pusat dan daerah serta anggota pendukung lainnya.

"Tim koordinasi ini akan memiliki beberapa tugas dan wewenang yang lebih kuat dari BKSP, misalnya melakukan evaluasi program dan rekomendasi earmark anggaran. Tentunya tim koordinasi antara pusat dan daerah dibantu oleh Tim Pelaksana, Pokja Sektoral, dan Project Management Office (PMO)," tambahnya.

Adapun alasan Sofyan ingin membentuk tim khusus terkait penataan ruang Jabodetabek-Punjur itu karena kompleksitas permasalahan yang ada di kawasan tersebut. Setidaknya terdapat enam isu strategis yang perlu dibenahi dari kawasan ini antara lain kemacetan, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, banjir, ketersediaan air bersih, sampah dan sanitasi serta kebutuhan lahan penataan pantai utara.

"Ada tiga instrumen yang akan kita gunakan untuk membenahi hal tersebut, kita perlu lakukan penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, kita juga perlu lakukan pengendalian dan penertiban tata ruang serta perbaikan tata kelola, kebijakan, insentif dan disinsentif," ungkapnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads