Kisruh sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja terus memasuki babak baru. Tiga saudara tiri yang menjadi tergugat balik menyerang Freddy Widjaja yang sebagai penggugat terkait aset Rp 737 triliun.
Berikut 3 fakta babak baru kasus sengketa warisan sinar mas Rp 737 T:
1. 3 Saudara Tiri Ajukan Kasasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga saudara tiri dari istri pertama Eka Tjipta, Trini Dewi Lasuki, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menetapkan Freddy sebagai anak sah.
Surat tersebut tertanggal 5 Agustus 2020, perihal Memori Kasasi terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020 antara; Indra Widjaja sebagai Pemohon Kasasi I, Muktar Widjaja sebagai Pemohon Kasasi II dan Franky Oesman Widjaja sebagai Pemohon Kasasi III, melawan Freddy Widjaja sebagai Termohon Kasasi.
"Mereka mengajukan permohonan kasasi tanggal 5 Agustus ke MA untuk membatalkan penetapan nomor 36 yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat tanggal 3 Februari 2020 mengenai pengesahan peneyapan saya sebagai anak sah dari Pak Eka," kata Freddy kepada detikcom, Rabu (9/9/2020).
2. Alasan Mengajukan Kasasi
Freddy menjelaskan alasan dirinya dilawan di kasasi. Salah satunya disebut bahwa Freddy merupakan anak dari hubungan gelap antara Eka Tjipta dan ibunya, Lidia Herawati Rusly sehingga pihak pemohon kasasi merasa Freddy tidak berhak disebut anak sah Eka Tjipta.
"Macam-macam alasannya mereka (pemohon kasasi merasa) tidak dilibatkan dalam proses penetapan itu, terus memfitnah saya bahwa saya adalah anak dari hasil perzinahan dari ayah saya dan ibu saya itu sangat kurang ajar sekali," ucapnya.
3. Freddy Serang Balik Saudara Tiri
Freddy tidak tinggal diam begitu saja dan akan melayangkan kontra memori kasasi untuk melawan permohonan kasasi tersebut melalui Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid. Kontra memori kasasi akan diajukan ke MA minggu ini juga.
"Ini sedang dipersiapkan kontra memori kasasinya, jadi lawannya, untuk membalas, untuk memberikan tanggapan atas keberatan-keberatan mereka itu dari kuasa hukum saya Pak Fahmi Bachmid. Minggu ini juga akan diajukan ke MA kontra memori kasasinya," ucapnya.
(fdl/fdl)