Freddy Widjaja Diserang Balik, 3 Anak Bos Sinar Mas Ajukan Kasasi!

Freddy Widjaja Diserang Balik, 3 Anak Bos Sinar Mas Ajukan Kasasi!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 14:47 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Kisruh sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja masih bergulir. Kali ini, giliran tiga saudara tiri dari istri pertama Eka Tjipta, Trini Dewi Lasuki, yang menjadi tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menetapkan penggugat Freddy Widjaja sebagai anak sah.

Surat tersebut tertanggal 5 Agustus 2020, perihal Memori Kasasi terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020 antara; Indra Widjaja sebagai Pemohon Kasasi I, Muktar Widjaja sebagai Pemohon Kasasi II dan Franky Oesman Widjaja sebagai Pemohon Kasasi III melawan Freddy Widjaja sebagai Termohon Kasasi.

"Mereka mengajukan permohonan kasasi tanggal 5 Agustus ke MA untuk membatalkan penetapan nomor 36 yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat tanggal 3 Februari 2020 mengenai pengesahan peneyapan saya sebagai anak sah dari Pak Eka," kata Freddy saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy menjelaskan alasan dirinya dilawan di kasasi. Salah satunya disebut bahwa Freddy merupakan anak dari hubungan gelap antara Eka Tjipta dan ibunya, Lidia Herawati Rusly.

"Macam-macam alasannya mereka (pemohon kasasi merasa) tidak dilibatkan dalam proses penetapan itu, terus memfitnah saya bahwa saya adalah anak dari hasil perzinahan dari ayah saya dan ibu saya itu sangat kurang ajar sekali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Terus mereka bilang bahwa PN Jakarta Pusat kurang bukti untuk bisa menetapkan saya sebagai anak sah, terus mereka memprotes PN Jakarta Pusat mengeluarkan itu dalam kaitannya dengan warisan, sedangkan di penetapannya tidak ada sama sekali mendapatkan warisan, hanya menetapkan saya sebagai anak sah. Banyak yang ngawur lah," tambahnya.

Merasa tidak terima, Freddy akan melayangkan kontra memori kasasi untuk melawan permohonan kasasi tersebut melalui Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid. Kontra memori kasasi akan diajukan ke MA minggu ini juga.

"Ini sedang dipersiapkan kontra memori kasasinya, jadi lawannya, untuk membalas, untuk memberikan tanggapan atas keberatan-keberatan mereka itu dari kuasa hukum saya Pak Fahmi Bachmid. Minggu ini juga akan diajukan ke MA kontra memori kasasinya," ucapnya.

Menurut Freddy, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang pertama pekan lalu di PN Jakarta Selatan sengaja untuk mengulur waktu hingga MA membatalkan penetapan Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu dijadwalkan sidang pertama gugatan Freddy terhadap saudara tirinya. Namun para tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Tidak heran bahwa tanggal 2 September tidak ada satu pun dari ke-6 tergugat yang hadir di PN Selatan karena mereka sengaja mengulur waktu atau khawatir dengan adanya penetapan saya itu. Jadi bagi mereka mungkin merupakan duri yang bisa mengalahkan mereka tanda kutip, atau bikin pusing mereka, tandasnya.

(dna/dna)

Hide Ads